Nasional

AKSI Serahkan Surat Aspirasi Hak Angket Ijazah ke Fraksi PKB

hak angket ijazah
hak angket ijazah

Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menyerahkan surat aspirasi kepada Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Surat itu meminta PKB menginisiasi hak angket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Isi Surat dan Dorongan Hak Angket Ijazah

Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, menyatakan hak angket diperlukan untuk memperjelas persoalan ijazah Gibran yang masih menjadi sorotan publik. Ia meminta DPR memfasilitasi penjelasan dari pihak keluarga Gibran. Permintaan itu bertujuan mencegah kebingungan di masyarakat.

Ray menguraikan inti surat tersebut. "Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket," ungkap Ray.

Rujukan pada Pertimbangan Putusan MK

Ray juga merujuk pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, bagian itu perlu diperjelas karena berkaitan dengan ijazah Gibran.

"Pertamanya karena ada putusan MK yang menyebutkan... di dalam pertimbangan putusan MK yang menyebutkan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah. Kita harus pertegas lagi itu," ujarnya.

"Nah, oleh karena itu kita dorong apa DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada," lanjut Ray.

Selain polemik ijazah, AKSI menyampaikan aspirasi mengenai ketentuan penyelundupan hukum dalam regulasi pemilu. Mereka juga membahas seleksi penyelenggara pemilu mendatang.

Tanggapan Fraksi PKB

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, M Khozin, menerima dokumen aspirasi tersebut. Fraksi belum melakukan pendalaman karena DPR sedang memasuki masa reses.

"Kami dari fraksi PKB, saya didampingi Pak Indrajaya, anggota Komisi II dari fraksi PKB, akan menerima secara tertulis masukan, aspirasi dari para tokoh, para akademisi, para NGO," kata Khozin.

Khozin memastikan fraksinya akan menindaklanjuti surat itu melalui pembahasan dan kajian internal. "Setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," tambahnya.

Pertemuan Sebelumnya dan Latar Putusan MK

Sehari sebelumnya, Senin (12/10/2026), AKSI menemui Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen. Mereka membahas polemik ijazah Gibran dan mendorong DPR menggunakan hak angket.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Fraksi PKB akan membahas surat AKSI setelah masa reses. Hingga kini belum ada keputusan mengenai pengajuan hak angket.