Nasional

Revisi UU Peradilan Militer Didesak TAUD Usai Putusan MK

revisi UU Peradilan Militer
revisi UU Peradilan Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak revisi UU Peradilan Militer pada Minggu (18/10/2026) setelah putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Mereka ingin tindak pidana umum prajurit TNI masuk ke peradilan umum demi mengakhiri risiko impunitas.

TAUD menyampaikan desakan tersebut melalui keterangan tertulis pada Minggu (18/10/2026). Tim advokasi itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Majelis hakim membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).

Isi Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan, menurut iNews.id. Pemohon perkara itu adalah Lenny Damanik dan Eva Melina Br. MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika pembentuk undang-undang tidak mengubahnya dalam waktu paling lama dua tahun sejak pembacaan putusan.

Pertimbangan hukum MK menyoroti Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. Para pemohon menilai frasa tindak pidana dalam pasal itu membuka tafsir yang terlalu luas. Akibatnya, prajurit aktif tetap menghadapi peradilan militer meski melakukan tindak pidana umum, seperti korupsi, narkotika, atau kekerasan dalam rumah tangga.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa revisi undang-undang harus memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan itu juga perlu mengatur batas kewenangan mengadili antara kedua peradilan. Sementara itu, Pasal 74 UU TNI mengaitkan penerapan pembagian yurisdiksi tersebut dengan pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru, menurut gebrak.id.

Desakan Revisi UU Peradilan Militer kepada Pemerintah dan DPR

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai putusan itu sebagai momentum untuk mengakhiri risiko impunitas. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan tertulis.

“Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik impunitas dan memastikan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili melalui peradilan umum,” kata Isnur.

TAUD menyebut putusan tersebut menunjukkan risiko struktural impunitas dalam peradilan militer. Risiko itu menguat ketika perkara yang masuk berupa tindak pidana umum tanpa kaitan dengan karakter khusus kemiliteran. Menurut TAUD, asas kesatuan komando, tanggung jawab atasan terhadap bawahan, dan kepentingan militer dapat memengaruhi proses pertanggungjawaban pidana.

TAUD mendesak Presiden dan DPR RI segera merevisi UU Peradilan Militer sesuai tenggat waktu dari MK. Tim tersebut juga meminta Mahkamah Agung mengevaluasi praktik peradilan militer dalam penanganan tindak pidana umum.

Sorotan terhadap Kasus Andrie Yunus

Dalam keterangannya, TAUD menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Prajurit TNI terlibat dalam kasus tersebut. TAUD menilai vonis terhadap para terdakwa tidak sebanding dengan keseriusan serangan. Selain itu, TAUD menyebut putusan banding menganulir hukuman pemecatan dari dinas militer pada tingkat pertama.

TAUD meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kepolisian harus mengungkap motif, perencanaan, pihak pemberi perintah, aktor intelektual, serta pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Proses peradilan militer yang telah berlangsung, menurut TAUD, tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pengusutan lebih lanjut melalui peradilan umum. Langkah itu penting demi menjamin hak korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan. TAUD juga menuntut Kapolri mengusut serangan tersebut secara serius dan menyeluruh. Tuntutan itu mencakup kenaikan status perkara ke penyidikan serta penetapan tersangka sesuai alat bukti.

Tanggapan DPR dan TNI atas Putusan MK

Legislator Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, menilai putusan MK memperkuat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Ia menyampaikan hal itu pada Jumat (16/10/2026), menurut Sindonews. Pasal tersebut menetapkan prajurit pelaku tindak pidana militer menjalani peradilan militer, sedangkan pelaku tindak pidana umum menjalani peradilan umum.

Hasanuddin juga menilai putusan tersebut menguatkan kebutuhan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997, terutama batas kewenangan kedua peradilan.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan TNI akan mempelajari putusan MK, termasuk menelusuri proses pembahasan undang-undang itu. Ia menepis anggapan bahwa peradilan militer memberikan impunitas. Menurut Maruli, peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit yang terbukti bersalah. Namun, ia belum memutuskan penerapan peradilan umum bagi prajurit pelaku tindak pidana umum, seperti dilaporkan Katadata.

TAUD mengajak masyarakat sipil mengawal tindak lanjut putusan MK. Reformasi peradilan militer harus berjalan sesuai prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan persamaan di hadapan hukum. Dengan tenggat dua tahun, pemerintah dan DPR kini memegang tanggung jawab menyusun aturan baru.