Nasional

Penundaan Pajak E-Commerce Berakhir, Mulai 1 November 2026

penundaan pajak e-commerce
penundaan pajak e-commerce

Jakarta, 31 Oktober 2026 — Penundaan pajak e-commerce resmi berakhir hari ini. Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku 1 November 2026.

Masa penundaan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 berakhir tepat pada 31 Oktober 2026. Kebijakan yang mengatur penunjukan platform perdagangan elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri kini memasuki tahap pelaksanaan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan implementasi akan berjalan sesuai kesiapan masing-masing platform.

“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah masa penundaan yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada Agustus 2026. Penundaan sebelumnya dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Substansi kebijakan tidak berubah. Hanya waktu pemberlakuan yang digeser.

Empat Platform Ditunjuk sebagai Pemungut

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang sebelumnya ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada, dan PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli. Sejalan dengan penundaan, keputusan penunjukan sebelumnya dibatalkan. Pemerintah akan menerbitkan penunjukan kembali sebelum pelaksanaan penuh.

Dalam skema yang diatur, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemungutan dilakukan pada saat pembayaran transaksi diterima platform. Marketplace kemudian menyetorkan hasil pungutan ke kas negara dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Mekanisme ini bukan pajak baru. Sebelumnya pedagang menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya. Kini platform yang ditunjuk mengambil alih fungsi pemungutan agar proses lebih tertib dan memberikan kepastian.

Pengecualian bagi Pedagang Kecil

Tidak semua penjual terkena pemungutan. Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap dikecualikan. Mereka wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sesuai format yang ditetapkan. Perhitungan omzet mencakup seluruh kegiatan usaha, bukan hanya dari satu toko atau satu platform.

PPh Pasal 22 yang sempat dipungut selama masa penunjukan awal akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang yang bersangkutan. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang sempat terkena potongan sebelum penundaan resmi berlaku.

Pelaku UMKM online dan konsumen menanti kepastian lanjutan. Banyak penjual memanfaatkan masa penundaan untuk menyesuaikan administrasi, mencatat omzet secara tertib, serta menyiapkan dokumen pendukung. Asosiasi e-commerce sebelumnya menyampaikan bahwa penundaan memberi ruang bagi pelaku usaha menata sistem internal.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Penerimaan Negara

Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Pemerintah menilai potensi penerimaan dari transaksi elektronik masih dapat ditingkatkan. Pada saat yang sama, perhatian tetap diberikan kepada daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha mikro serta kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli. Pelaksanaan yang bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan platform diharapkan meminimalkan gangguan operasional.

Pedagang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau belum terbiasa dengan kewajiban perpajakan disarankan segera menertibkan administrasi. Kantor pajak di berbagai daerah telah menyiapkan layanan konsultasi. Informasi resmi dapat diakses melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan berakhirnya masa penundaan hari ini, seluruh pihak terkait memasuki fase implementasi. Platform marketplace diharapkan telah menyelesaikan penyesuaian sistem. Pedagang diharapkan telah memahami ketentuan pengecualian dan kewajiban pelaporan. Pemerintah terus memantau kesiapan agar pemungutan berjalan tertib mulai 1 November 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di era digital tanpa menambah jenis pajak baru. Fokus tetap pada perubahan mekanisme pemungutan agar lebih efisien dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.