Pagar besi mal menjadi sorotan setelah pemasangannya viral di media sosial. Menteri Perdagangan menegaskan tidak ada isu keamanan yang melatarbelakangi langkah tersebut dan hasil koordinasi dengan asosiasi terkait menunjukkan kondisi tetap aman.
Pagar besi mal menjadi pembahasan luas setelah sejumlah pusat perbelanjaan memasang pagar besi berukuran tinggi. Kondisi itu memicu berbagai spekulasi di media sosial yang mengaitkannya dengan isu aksi besar pada Agustus 2026.
Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan membantah anggapan tersebut. Menurutnya, hasil koordinasi dengan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) tidak menemukan persoalan keamanan.
“Gak ada masalah. Kita dari koordinasi dengan HIPPINDO, dengan APINDO, dengan APPBI gak ada masalah kok, gak ada isu itu,” ujar Busan, Jumat (31/7/2026).
Empat Mal Jadi Sorotan Warganet
Perbincangan bermula setelah warganet mengunggah proses pemasangan pagar besi tinggi di beberapa pusat perbelanjaan. Akibatnya, berbagai dugaan berkembang dan ramai dibahas di berbagai platform media sosial.
Setidaknya terdapat empat mal yang menjadi perhatian, yakni Royal Plaza, Tunjungan Plaza, Pakuwon Mall, dan Pakuwon City Mall. Pagar yang menjulang tinggi membuat banyak masyarakat mempertanyakan tujuan pemasangannya.
Mendag Sebut Belum Mengetahui Alasan Teknis
Meski begitu, Busan mengaku belum mengetahui alasan teknis pengelola mal memasang pagar tersebut. Kendati demikian, koordinasi yang dilakukan bersama APPBI menunjukkan tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan.
“Ya saya juga nggak tahu persis ya, tapi kemarin koordinasi dengan APPBI gak ada masalah kok, gak ada isu apa-apa. Aman-aman aja gak ada masalah,” katanya.
Dengan kata lain, pemerintah menegaskan bahwa pemasangan pagar besi di sejumlah pusat perbelanjaan tidak berkaitan dengan isu keamanan yang ramai beredar di media sosial. Hingga kini belum ada informasi resmi yang menyatakan adanya ancaman terhadap operasional mal tersebut.
