Pencairan PKH BPNT tahap 3 mulai berlangsung pada Juli 2026. Selain penerima lama, masyarakat yang masuk pembaruan data sosial juga perlu memantau status bantuan secara berkala.
Memasuki Juli 2026, pemerintah resmi melanjutkan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap ketiga. Proses ini menjadi kelanjutan distribusi bantuan setelah adanya pembaruan data penerima manfaat pada tahap sebelumnya.
Perubahan data tersebut membuat masyarakat yang sebelumnya belum menerima bantuan tetap memiliki kesempatan memperoleh PKH maupun BPNT apabila telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, pengecekan status penerima menjadi bagian penting selama proses pencairan berlangsung.
Pembaruan Data Pengaruhi Daftar Penerima
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa daftar penerima bantuan selalu diperbarui pada setiap triwulan.
Pada tahap kedua yang berlangsung pada Mei 2026, pemerintah menambahkan lebih dari 470 ribu keluarga penerima manfaat baru.
Penambahan tersebut berasal dari hasil pemutakhiran data yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Selanjutnya, data tersebut menjadi dasar penyaluran bansos pada tahap berikutnya.
Jadwal Penyaluran Berlangsung Hingga September
Tahap ketiga mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Meski demikian, pencairan tidak dilakukan secara serentak. Dana bantuan dapat masuk secara bertahap sesuai proses penyaluran melalui Bank Himbara maupun kantor pos.
Akibatnya, setiap penerima bisa memperoleh bantuan pada waktu yang berbeda meskipun berada dalam tahap penyaluran yang sama.
Besaran Dana PKH dan BPNT Berbeda
PKH memberikan nominal bantuan berdasarkan kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Nominal bantuan per tahap berkisar antara Rp225.000 hingga Rp2.700.000 sesuai komponen yang dimiliki keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, BPNT menggunakan besaran yang sama bagi seluruh penerima, yakni Rp200.000 setiap bulan atau Rp600.000 dalam satu kali pencairan triwulan.
Cara Memastikan Status Penerima
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui situs Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi resmi.
Pengguna cukup menyiapkan nomor NIK KTP, kemudian memasukkan kode verifikasi sebelum sistem menampilkan informasi status penerima manfaat.
Bagi pengguna aplikasi, proses dimulai dengan membuat akun menggunakan identitas lengkap, alamat, email, foto KTP, dan swafoto.
Dana Dicairkan Setelah Status Muncul
Jika sistem telah menunjukkan status pencairan, penerima dapat mengambil dana melalui bank penyalur maupun kantor pos sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengambilan bantuan cukup membawa identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga sebagai syarat administrasi.
Dengan pola penyaluran bertahap, pemerintah mengimbau penerima terus memantau status bantuan selama periode Juli hingga September agar mengetahui kapan dana telah tersedia untuk dicairkan.
