Rini Widyantini meminta ASN memperkuat keterbukaan informasi publik melalui data yang akurat, respons cepat, dan komunikasi yang tidak menyesatkan. Pesan itu ia sampaikan saat membuka PPID Sharing 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan ASN memiliki kewajiban langsung dalam menyediakan informasi publik yang benar. Ia menilai layanan informasi ikut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Pesan itu Rini sampaikan saat membuka PPID Sharing 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Forum tersebut membahas penguatan keterbukaan informasi, kualitas komunikasi publik, dan peran PPID di instansi pemerintah.
Menurut Rini, informasi publik bukan sekadar dokumen administratif. Informasi yang jelas dapat memengaruhi persepsi masyarakat, keputusan publik, dan partisipasi warga dalam pembangunan.
“Kita sebagai ASN bagian dari pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat,” ujar Rini Widyantini.
Ia menekankan bahwa ASN bekerja sebagai pelayan publik. Karena itu, informasi yang aparatur sampaikan harus terbuka, terukur, dan mengikuti aturan perundang-undangan.
“Karena salah satu tugas kita adalah melayani publik untuk itu kita harus menciptakan kepercayaan publik,” kata Rini.
Rini Widyantini Tekankan 4 Aspek Informasi Publik
Rini menyebut ada 4 aspek utama yang perlu pemerintah perkuat. Keempat aspek itu mencakup kualitas informasi, pemanfaatan teknologi, kapasitas aparatur, dan hubungan harmonis dengan media massa.
Kualitas informasi menjadi fondasi utama. ASN harus menyampaikan kebijakan secara jelas, etis, dan tidak menyesatkan agar masyarakat memahami layanan pemerintah dengan benar.
Selain itu, teknologi perlu menopang layanan informasi. Kanal digital membantu pemerintah mempercepat akses publik terhadap informasi dan keluhan layanan.
Rini mencontohkan LAPOR.go.id sebagai saluran pengaduan masyarakat. Melalui kanal itu, instansi pemerintah dapat melihat keluhan publik dan menyusun respons yang lebih tepat.
“Kalau kita terbuka, kita juga bisa membangun partisipasi publik kepada masyarakat,” ujar Rini.

Di sisi lain, kapasitas aparatur juga menentukan mutu komunikasi pemerintah. ASN perlu memahami substansi kebijakan, batas keterbukaan, dan cara menjawab kebutuhan informasi warga.
Hubungan dengan media massa turut mendapat perhatian. Rini menilai media berperan dalam menjembatani informasi pemerintah kepada masyarakat secara lebih luas.
PPID Jadi Garda Depan Kepercayaan Publik
Rini juga menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Ia menyebut PPID sebagai garda depan penyedia informasi publik yang cepat dan sesuai aturan.
Menurutnya, layanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama ASN. Aparatur tidak boleh memberi informasi yang kabur karena hal itu dapat mengganggu kepercayaan publik.
“Tugas ASN adalah melayani masyarakat jadi tentunya layanan kepada masyarakat harus diutamakan,” ungkap Rini.
Ia menambahkan, informasi yang akurat dapat memperkuat hubungan pemerintah dengan warga. Dengan kata lain, keterbukaan informasi bekerja langsung pada sisi pelayanan publik.
Praktisi komunikasi Becky Tumewu turut menekankan pentingnya komunikasi yang bertanggung jawab. Ia menyebut pemimpin publik perlu berbicara jelas, benar, empatik, dan cepat merespons.
“Jadi satu, komunikasi harus jelas. Harus benar-benar berdasarkan suatu kebenaran,” kata Becky Tumewu.
Sementara itu, praktisi komunikasi Wahyu Wiwoho mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai transparansi dan kecepatan menjadi dua kunci utama.
“Selama kita bisa transparan atau terbuka dan cepat, goalnya ada kepercayaan yang terbangun,” tutur Wahyu Wiwoho.
Karena itu, arahan Rini Widyantini menempatkan ASN, PPID, teknologi, dan media dalam satu rantai layanan informasi. Pemerintah ingin informasi publik hadir lebih akurat, cepat, dan mudah masyarakat pahami.
