Bareskrim tetap dampingi Polda Metro Jaya dalam mengusut laporan terhadap Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya terkait polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla. Pelimpahan perkara dilakukan agar penyelidikan berjalan dalam satu penanganan.
Bareskrim tetap dampingi Polda Metro Jaya dalam menangani laporan yang diajukan 40 organisasi masyarakat (Ormas) Islam terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda. Ketiganya dilaporkan terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Meski perkara telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan tidak akan melepas penanganan kasus tersebut. Bareskrim menyatakan tetap memberikan asistensi selama proses penyelidikan berlangsung.
Langkah itu diambil karena sebelumnya telah ada laporan serupa yang lebih dahulu ditangani Polda Metro Jaya. Dengan demikian, seluruh proses penyelidikan dapat dilakukan dalam satu penanganan agar lebih efektif.
Bareskrim Jelaskan Alasan Pelimpahan Perkara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesamaan objek, lokasi, dan waktu kejadian.
Menurutnya, apabila terdapat laporan dengan locus dan tempus yang sama, penyidik akan menggabungkan proses penanganannya agar tidak berjalan terpisah.
“Memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu. Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up Polda Metro,” kata Wira kepada wartawan, Kamis (25/6).
Ia menambahkan penyidik Bareskrim tetap memberikan pendampingan kepada penyidik Polda Metro Jaya selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dengan kata lain, pelimpahan administrasi tidak berarti Bareskrim menghentikan pengawasan terhadap perkembangan penyelidikan.
Laporan Berawal dari Polemik Potongan Video JK
Kasus ini bermula ketika 40 Ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai menimbulkan polemik.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Selain LBH Syarikat Islam, pelaporan juga melibatkan sejumlah organisasi lain, termasuk LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi yang tergabung dalam aliansi tersebut.

Perkara Dipusatkan di Polda Metro Jaya
Yang jadi sorotan, Bareskrim memutuskan seluruh laporan dengan pokok perkara yang sama dipusatkan di Polda Metro Jaya.
Wira menjelaskan keputusan tersebut bertujuan menghindari adanya dua proses penyelidikan terhadap objek yang identik.
“Kalau dalam satu locus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya,” ujarnya.
Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya kini menjadi pihak yang menjalankan pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi.
Penyelidikan Terus Berjalan
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa Gurun Arisastra sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan, Gurun membawa sejumlah barang bukti yang sebelumnya juga telah diserahkan saat membuat laporan di Bareskrim Polri.
Bukti tersebut meliputi tangkapan layar, video YouTube, podcast, hingga unggahan media sosial yang berkaitan dengan materi laporan.
Selain menyerahkan bukti, Gurun juga memberikan penjelasan mengenai kronologi perkara serta bagian-bagian video yang dinilai menjadi persoalan hukum.
Meski penanganan perkara kini berada di Polda Metro Jaya, Bareskrim memastikan koordinasi dan asistensi tetap dilakukan hingga proses penyelidikan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
