bahasakita.id – Kontrak pengadaan 105.000 Pikap Kopdes senilai Rp24,66 triliun membuka pertanyaan mendasar tentang arah industrialisasi nasional: apakah negara sedang mendorong substitusi impor atau justru memperlebar ruang impor kendaraan untuk program Koperasi Merah Putih?
Secara angka, proyek ini mencakup 35.000 unit Scorpio Pik Up dari Mahindra & Mahindra serta 70.000 unit dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck. Skala tersebut menempatkan kebijakan ini bukan sekadar urusan logistik desa, melainkan keputusan industri jangka panjang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai dampaknya strategis. “Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujarnya.
Substitusi Impor atau Rasionalisasi Kebutuhan?
Dalam kerangka industrialisasi, pemerintah selama ini menekankan penguatan manufaktur domestik. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan produk dengan TKDN minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Impor hanya dibenarkan bila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi. Di titik ini, logika kebijakan menjadi krusial: apakah kebutuhan Pikap Kopdes memang tidak bisa dipenuhi industri nasional?
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menunjukkan kapasitas produksi nasional mencapai 2,5 juta unit per tahun. Untuk segmen pikap saja, kapasitasnya lebih dari 400.000 unit per tahun. Tujuh pabrikan memproduksi kendaraan niaga 4×2 dengan TKDN di atas 40 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pabrik dalam negeri mampu memproduksi pikap. Ia mengingatkan nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan mengalir ke luar negeri bila kebutuhan dipenuhi lewat impor.
Spesifikasi 4×4 dan Argumentasi Teknis
Perdebatan lain muncul pada soal spesifikasi. Evita menyoroti pentingnya rasionalisasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan ke tipe 4×4.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.
Mayoritas distribusi logistik desa, menurutnya, masih dapat dilayani kendaraan 4×2 produksi dalam negeri. Kendaraan 4×4 memiliki harga beli dan biaya operasional lebih tinggi. Keputusan spesifikasi, karena itu, harus berbasis data kebutuhan riil.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut impor 105.000 pikap tersebut tidak memerlukan Persetujuan Impor. “Kalau mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi,” katanya.
Pertarungan logika ini memperlihatkan dua arus kebijakan. Satu menekankan kemudahan impor dalam kerangka perdagangan. Yang lain menegaskan industrialisasi sebagai strategi kemandirian ekonomi.
Pada praktiknya, kontrak Pikap Kopdes menjadi cermin: apakah kebijakan industri berdiri di atas kapasitas nasional yang sudah ada, atau tunduk pada argumentasi ketersediaan yang perlu diuji secara terbuka.
