Gedung KPK

Ketika Kasus Kuota Haji Menguji Konsep Penegakan Hukum dan Relasi Kekuasaan

bahasakita.id – Kritik terhadap lambannya KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 mengungkap kompleksitas relasi hukum dan kekuasaan di Indonesia.
Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun ini memperlihatkan dinamika struktural dalam penegakan hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut unsur tindak pidana sudah terpenuhi.
“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Fickar menegaskan pengawasan publik menjadi fondasi penting.
Ia mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum sering berhadapan dengan tekanan politik.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti dimensi prosedural yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor menekankan pencarian bukti permulaan.

Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Yudi, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut keberadaan saksi, dokumen, ahli, dan petunjuk hukum menjadi dasar penetapan tersangka.

Yudi menilai ketidakseimbangan antara tindakan penyelidikan dan hasilnya menunjukkan persoalan serius.
“Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” ujarnya.

Ia menyebut pencekalan tiga orang sebagai indikator kuat, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” katanya.

Yudi membandingkan kondisi saat ini dengan masa ketika KPK berani menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka.
Baginya, perubahan sikap kelembagaan menjadi tanda penting bagi konteks historis KPK.

Perdebatan juga muncul mengenai pasal yang digunakan.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai skema kuota haji mengandung unsur suap.

Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap,” ujarnya, Jumat (11/10/2025).
Ia menilai pasal kerugian negara tidak mampu menjangkau seluruh dimensi kasus.

Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” ujarnya.
Menurutnya, transaksi kuota haji mencerminkan praktik pemberian yang terstruktur.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pasal suap tidak digunakan.
Ia menyebut pembuktiannya berhenti pada meeting of mind dan memilih pasal kerugian negara.

Penjelasan itu menunjukkan tarik-menarik antara pendekatan normatif dan pendekatan praktis.
Namun sejumlah pakar tetap menilai proses penyidikan terlalu lamban.

Fickar kembali mengingatkan publik berperan menjaga integritas hukum.
“KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.

Ia menolak dugaan kompromi politik.
“Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” katanya.

Empat bulan penyidikan belum menghasilkan tersangka.
KPK telah melakukan pencekalan, penyitaan, dan pemeriksaan lebih dari 400 biro haji.(*)