Anak Riza Chalid

Menakar Keadilan: Kerry Riza dan Beban Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun

bahasakita.id — Fenomena korupsi di sektor energi kembali mencapai titik nadir pasca-vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026). Putusan ini bukan sekadar penghukuman badan, melainkan upaya sistemik untuk memulihkan kerugian negara melalui denda uang pengganti yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,9 triliun.

Kasus yang menjerat Anak Riza Chalid ini mengurai benang kusut tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero. Hakim meyakini adanya penyalahgunaan wewenang secara kolektif yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan swasta untuk mengeruk keuntungan dari anggaran negara.

Anatomi Kerugian dan Penyimpangan Prosedur

Penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi inti dari kerugian senilai Rp 2,9 triliun tersebut. Prosedur investasi yang seharusnya rigid, justru luluh akibat campur tangan Mohamad Riza Chalid pada tahun 2014. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.

Data persidangan juga menyinggung pengadaan kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan yang dianggap tidak sesuai kaidah lelang. Proyek ini menambah daftar panjang kerugian negara senilai 9,8 juta dollar AS. Hakim memandang tindakan Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri yang melawan hukum.

Dilema Hukum dan Catatan Dissenting Opinion

Menariknya, vonis ini tidak diambil secara bulat karena adanya dissenting opinion dari Hakim Mulyono Dwi Purwanto. Ia meragukan metodologi penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat (mens rea) karena fasilitas terminal tersebut masih memberikan manfaat bagi operasional negara.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ungkap Hakim Mulyono. Kendati demikian, suara mayoritas majelis tetap menyatakan Kerry bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dianggap merusak program pemberantasan korupsi nasional. ***