Bahasa Kita – PP 19 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam tata kelola investasi negara. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membentuk lebih dari satu holding investasi dan holding operasional yang mengelola aset maupun perusahaan negara.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid tersebut pada 8 April 2026 sebagai bagian dari penguatan peran Danantara dalam pengelolaan investasi nasional.
Dalam regulasi baru itu, pemerintah menambahkan Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C yang secara khusus mengatur struktur holding di bawah Danantara. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan aset strategis milik negara.
Danantara Bisa Bentuk Lebih dari Satu Holding
Berdasarkan PP 19 Tahun 2026, Danantara wajib membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional dalam menjalankan tugasnya. Kedua entitas tersebut berbentuk perseroan terbatas atau PT.
Selain itu, seluruh saham holding tersebut dimiliki oleh Danantara. Dengan kata lain, Danantara bertindak sebagai pemegang saham tunggal sekaligus induk perusahaan bagi seluruh holding yang dibentuk.
Yang jadi sorotan, pemerintah memberikan ruang bagi Danantara untuk mendirikan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional. Namun, pembentukan tambahan holding tersebut harus memperoleh persetujuan Presiden.
Dalam konteks tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap pembentukan holding tetap berada dalam kerangka kebijakan strategis nasional.
Tiga Tujuan Utama Pembentukan Holding Investasi
PP 19 Tahun 2026 juga mengatur tujuan pembentukan holding investasi yang berada di bawah Danantara. Aturan ini membagi fungsi holding ke dalam beberapa kategori berbeda.
Pertama, holding investasi dapat dibentuk untuk mengejar imbal hasil komersial melalui berbagai kegiatan investasi. Kedua, holding dapat difokuskan untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Ketiga, pemerintah membuka peluang pembentukan holding untuk tujuan lain yang mendapat persetujuan Presiden.
Dengan skema tersebut, Danantara memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan struktur investasi sesuai kebutuhan negara maupun perkembangan ekonomi nasional.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa holding investasi dapat menjalankan investasi secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, holding juga dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan investasinya.
Tanggung Jawab Kerugian Ditanggung Holding
Salah satu ketentuan penting dalam PP 19 Tahun 2026 berkaitan dengan tanggung jawab atas keuntungan dan kerugian investasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hasil investasi menjadi tanggung jawab holding investasi yang menjalankannya.
Artinya, keuntungan maupun kerugian yang muncul dari aktivitas investasi tidak langsung menjadi tanggung jawab Danantara sebagai induk perusahaan.
Lebih jauh, regulasi tersebut menyatakan bahwa Danantara tidak menanggung kerugian holding melebihi nilai penyertaan modal yang telah ditempatkan.
Ketentuan ini memberikan batas yang jelas antara tanggung jawab holding dan posisi Danantara sebagai pemegang saham.
Peluang PMN untuk Holding Pembangunan Nasional
Perubahan lain yang cukup signifikan terdapat dalam Pasal 31A. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara atau PMN kepada holding investasi yang menjalankan fungsi pembangunan nasional.
Sumber PMN dapat berasal dari berbagai bentuk aset negara. Mulai dari dana segar, barang milik negara, piutang negara kepada BUMN atau perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.
Selain itu, holding investasi yang memiliki mandat pembangunan nasional dapat mengajukan dukungan PMN melalui Danantara.
Yang menarik, setelah menerima PMN, status holding tersebut berubah menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.
Peran Baru Danantara dalam Investasi Negara
PP 19 Tahun 2026 menandai model baru dalam pengelolaan investasi negara. Holding di bawah Danantara tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan investasi yang berorientasi keuntungan.
Pada saat yang sama, holding juga dapat menjadi instrumen pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional melalui dukungan fiskal dari negara.
Dalam aturan tersebut, holding investasi yang berorientasi komersial akan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management sebagaimana tercantum dalam Pasal 32B.
Sementara itu, holding yang berfokus pada pembangunan nasional wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan ekonomi dan sosial. Kegiatan investasinya juga harus mematuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, serta tata kelola yang baik.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah mempertegas posisi Danantara sebagai pengelola investasi negara yang memiliki ruang lebih luas dalam membentuk holding dan mengelola aset strategis nasional.
