Bahasa Kita – KPK ungkap modus pemerasan izin tinggal WNA dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi yang melibatkan proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.
Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan praktik yang terjadi berlangsung secara sistematis. Menurutnya, pemohon izin tinggal diduga menghadapi berbagai hambatan sehingga terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonannya dapat diproses.
Permohonan Izin Tinggal Disebut Sengaja Dipersulit
KPK ungkap modus pemerasan izin tinggal WNA dengan pola yang melibatkan proses verifikasi di tingkat daerah hingga pusat. Dalam praktiknya, pemohon disebut mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen keimigrasian.
Setyo menjelaskan bahwa sejumlah permohonan izin tinggal kerap mengalami penolakan berulang. Kondisi tersebut membuat pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan agar proses administrasi dapat berjalan.
“Pada praktiknya, proses pemohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor Imigrasi wilayah, serta kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi pusat agar para pemohon tersebut diproses,” kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut KPK, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan pemerasan yang berlangsung secara terstruktur dalam proses pelayanan keimigrasian.
KPK Sebut Ada Pola Perintah dari Atas ke Bawah
Dalam penjelasannya, Setyo menyebut dugaan pelanggaran hukum tersebut berlangsung dengan mekanisme yang terorganisasi. KPK melihat adanya pola alur perintah dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan.
Selain itu, aliran dana yang terkumpul diduga bergerak dari bawah ke atas dalam bentuk setoran rutin. Karena itu, penyidik menilai perkara ini tidak berdiri sebagai tindakan individu semata.
Yang jadi sorotan, KPK menyebut praktik tersebut menggambarkan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang berlangsung secara sistemik dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Dalam konteks tersebut, penyidik terus menelusuri keterlibatan para pihak yang diduga menerima maupun mengelola aliran dana hasil pemerasan.
Silmy Karim Diduga Menerima Jatah Rutin
Dalam perkara ini, Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024 diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan tersebut.
Menurut KPK, Silmy diduga meminta bagian dari dana yang terkumpul dari pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Setyo mengungkapkan bahwa uang yang diterima dari berbagai layanan keimigrasian kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum secara rutin setiap pekan.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat, mantan pejabat, dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Aliran Dana Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
KPK menemukan aliran dana yang nilainya sangat besar dalam proses penyidikan kasus ini. Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik menemukan transaksi pada 96 rekening bank.
Total nilai aliran dana yang teridentifikasi mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang berasal dari sumber resmi berupa gaji dan tunjangan.
Berdasarkan temuan KPK, sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen berasal dari gaji dan tunjangan. Sementara itu, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.
Layanan tersebut mencakup pengurusan visa, paspor, izin tinggal, hingga kebutuhan administrasi tenaga kerja asing.
Penerimaan Uang Diduga Terjadi Selama Empat Tahun
Penyidik juga mengungkap bahwa praktik penerimaan uang diduga berlangsung dalam periode yang cukup panjang. KPK mencatat aktivitas tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2026.
Selama rentang waktu itu, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Faktanya, jumlah tersebut menunjukkan besarnya nilai transaksi yang sedang ditelusuri penyidik dalam perkara ini. Karena itu, KPK terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang saat ini mendapat perhatian karena menyangkut pelayanan publik dan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing di Indonesia.
