bahasakita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang pada Jumat (27/2/2026). Penahanan ini membedah modus operandi pengumpulan dana ilegal di sektor kepabeanan yang melibatkan pejabat struktural. Tersangka akan menjalani masa tahanan awal di Rutan Gedung Merah Putih hingga 18 Maret 2026.
Penangkapan yang terjadi pada Kamis (26/2/2026) di Jakarta Timur ini dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam prosedur masuknya barang dari luar negeri. KPK menemukan bahwa tersangka memiliki peran strategis dalam mengendalikan arus uang dari para importir.
Anatomi Barang Bukti dan Lokasi Safe House
Data penyidikan mengungkap penggunaan dua lokasi safe house sebagai pusat penyimpanan uang hasil kejahatan jabatan. Dalam penggeledahan di Ciputat dan Jakarta Pusat, tim penyidik berhasil menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp5,19 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lima koper dalam bentuk Rupiah dan berbagai mata uang asing yang belum sempat dicairkan sepenuhnya.
Penyidik menduga kuat bahwa dana tersebut merupakan hasil dari praktik pengaturan jalur masuk barang impor serta manipulasi pengurusan cukai. Perintah pengumpulan uang tersebut diduga berasal dari BBP dan rekannya, SIS, yang ditujukan kepada pihak lain berinisial SA. Fenomena ini menunjukkan adanya struktur informal dalam birokrasi yang digunakan untuk menampung dana di luar sistem perbankan resmi.
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Fiskal
BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Penindakan ini sangat krusial karena sektor Bea Cukai merupakan salah satu pilar utama pendukung kapasitas fiskal negara. Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga mendistorsi fungsi pengawasan barang yang berisiko menciptakan dampak sosial yang luas.
“Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel,” tulis tim juru bicara KPK dalam rilis resminya di Jakarta pada 27 Februari 2026. Lembaga antirasuah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah penerimaan negara melalui cukai harus masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi oknum pejabat. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum evaluasi birokrasi. ***
