bahasakita.id – Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan Dokter Richard Lee dilakukan setelah penyidik menilai sikap tersangka berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Menurutnya, penyidik mempertimbangkan beberapa kejadian selama proses penyidikan sebelum memutuskan langkah penahanan.
Dalam konteks perkara ini, penyidik menilai terdapat tindakan tersangka yang tidak sejalan dengan kewajiban hukum yang harus dijalani selama proses penyidikan berlangsung.
Ketidakhadiran dalam Pemeriksaan Tambahan
Salah satu pertimbangan utama adalah ketidakhadiran Dokter Richard Lee pada jadwal pemeriksaan tambahan yang ditetapkan penyidik pada 3 Maret 2026.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” kata Budi Hermanto.
Dalam praktik penyidikan, kehadiran tersangka pada jadwal pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi fakta serta pengumpulan keterangan.
Ketiadaan tersangka dalam agenda pemeriksaan dapat mempengaruhi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.
Aktivitas Live TikTok pada Hari Pemeriksaan
Di sisi lain, penyidik juga mencatat aktivitas lain yang dilakukan oleh Dokter Richard Lee pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan tambahan tersebut.
Menurut kepolisian, tersangka diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya pada hari ketika pemeriksaan tambahan dijadwalkan.
“Pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi.
Fakta ini kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menilai sikap tersangka selama proses hukum berlangsung.
Dalam konteks penyidikan, tindakan tersebut dipandang tidak sejalan dengan kewajiban tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
Mangkir dari Kewajiban Wajib Lapor
Selain ketidakhadiran pada pemeriksaan tambahan, penyidik juga mencatat bahwa Dokter Richard Lee sempat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.
Menurut kepolisian, tersangka tidak datang pada jadwal wajib lapor yang telah ditentukan pada dua kesempatan berbeda.
Kewajiban lapor tersebut dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, serta Kamis, 5 Maret 2026.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.
Dalam prosedur hukum, kewajiban lapor merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan, penyidik memiliki dasar untuk mempertimbangkan langkah hukum lain yang dinilai dapat menjaga kelancaran proses penyidikan.
Penahanan Dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya
Setelah mempertimbangkan rangkaian kejadian tersebut, penyidik kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam dengan menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Perkara yang menjerat Dokter Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan kepada kepolisian.
