Bahasa Kita – Hanania Travel menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan agen perjalanan tersebut. Laporan diajukan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian setelah keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal.
Laporan resmi diterima Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan fakta yang diperlukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan penipuan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujarnya.
Laporan Hanania Travel Diajukan oleh Korban
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, pelapor dalam kasus ini berinisial NN.
Menurut laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor telah melakukan pembayaran biaya perjalanan umrah kepada pihak yang dilaporkan.
Namun keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah disampaikan sebelumnya.
Akibat kondisi tersebut, korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum melalui laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
Yang jadi sorotan, laporan ini muncul setelah para korban mendatangi kantor agen perjalanan yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kejelasan terkait perjalanan umrah yang belum terealisasi.
Dalam laporan yang diterima, terlapor diketahui berinisial ASF.
Pihak kepolisian menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tercantum dalam beberapa pasal hukum pidana.
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” kata Budi Hermanto.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kronologi lengkap serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Dalam praktiknya, setiap laporan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi Sempat Dilakukan Sebelum Laporan Polisi
Sebelum kasus Hanania Travel dilaporkan ke kepolisian, korban dan pihak agen perjalanan diketahui telah melakukan upaya mediasi.
Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan mencari penyelesaian tanpa melalui jalur hukum.
Namun proses mediasi yang berlangsung tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Akibatnya, korban memutuskan untuk melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Di sisi lain, langkah pelaporan dilakukan setelah korban merasa belum memperoleh penyelesaian atas masalah yang mereka hadapi.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta penanganan dari pihak kepolisian.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Saat ini, laporan terkait Hanania Travel masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Selain itu, sejumlah keterangan dan dokumen yang relevan juga akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan penyelidikan masih terus berjalan setelah laporan resmi diterima pada akhir Mei 2026.
