bahasakita.id — Peristiwa longsor di TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan manifestasi nyata dari titik jenuh sebuah ekosistem pengelolaan limbah yang telah melampaui daya dukungnya.
Gunungan sampah setinggi 50 meter runtuh sekitar pukul 14.30 WIB, mengubur lima unit truk dan satu warung dalam sekejap. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa insiden bermula saat aktivitas bongkar muat tengah berlangsung di tengah cuaca buruk. “Tiba-tiba terjadi longsor yang menimpa 5 unit truk sampah dan 1 warung di sekitar lokasi,” ujar Isnawa pada Minggu (8/3/2026).
Fenomena ini menggarisbawahi kondisi kritis fasilitas seluas 110,3 hektare yang kini menampung beban akumulatif hingga 80 juta ton sampah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai kegagalan kelola yang telah berlangsung selama puluhan tahun. “Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” cetus Hanif, Senin (9/3/2026).
Anatomi Keruntuhan dan Tekanan Hidrostatik
Secara teknis, keruntuhan struktur ini dipicu oleh infiltrasi air hujan dalam volume masif ke dalam pori-pori tumpukan material anorganik dan organik. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa curah hujan mencapai 264 milimeter per hari pada saat kejadian. “Karena hujan yang lama masuk ke dalam sampah menyebabkan sliding atau licin kemudian longsor ke bawah,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kandungan air yang tinggi meningkatkan tekanan hidrostatik di dalam gunungan sampah, sehingga mengurangi kohesi antar-lapisan dan memicu efek luncur (sliding). Dampaknya sangat fatal; enam orang dikonfirmasi meninggal dunia, termasuk pemilik warung Sumine (60) dan pengemudi truk Irwan Suprihatin (40). Hingga kini, Tim SAR masih berupaya menemukan satu korban hilang atas nama Riki melalui pemindaian drone thermal.
Implikasi Yuridis dan Redefinisi Kebijakan
Tragedi ini membawa konsekuensi hukum serius di bawah payung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak yang terbukti lalai menghadapi ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyerukan evaluasi total terhadap kontrak kerja sama yang akan berakhir pada Oktober 2026.
“Kita tidak butuh kiriman sampah dari DKI. Yang kita butuhkan adalah bagaimana memulihkan kondisi ekologi lingkungan di Bantargebang,” tegas Latu pada Senin (9/3/2026). Ke depan, pengalihan fokus ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dan pemilahan sampah dari sumber menjadi niscaya. Solusi jangka panjang ini diharapkan mampu mengakhiri siklus ketergantungan pada pembuangan terbuka (open dumping) yang rentan terhadap bencana. ***
