bahasakita.id – PP Tunas menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Regulasi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak serta kebutuhan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi proses tumbuh kembang mereka.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan pembatasan tersebut bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memastikan lingkungan digital tidak merugikan perkembangan anak.
“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta.
Landasan Regulasi Perlindungan Anak
Dalam kerangka hukum nasional, PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi pada 2024. Artinya, pembatasan akses digital bagi anak diposisikan sebagai bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas.
Secara faktual, pemerintah melihat ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak. Namun pada saat yang sama, penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membuka peluang munculnya berbagai risiko.
Dengan kata lain, PP Tunas menempatkan perlindungan anak sebagai titik tekan kebijakan. Regulasi ini tidak sekadar mengatur teknologi, tetapi juga mengatur hubungan antara anak, platform digital, serta lingkungan sosial yang mengelilinginya.
Pada praktiknya, pemerintah menunda akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Media Sosial dan Risiko yang Diperhatikan
Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang masuk dalam kategori pembatasan usia. Platform tersebut mencakup layanan yang selama ini populer digunakan oleh anak dan remaja.
Platform yang masuk pembatasan dalam aturan ini:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Kebijakan tersebut menempatkan platform digital sebagai bagian penting dalam sistem perlindungan anak. Artinya, perusahaan penyedia layanan digital juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengguna anak tidak mengakses layanan secara bebas tanpa pengaturan usia.
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai pembatasan tersebut sebagai langkah yang relevan dengan kebutuhan perlindungan anak di era digital.
“Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia dapat mengganggu proses belajar serta perkembangan kemampuan anak.
Ekosistem Sosial di Balik Kebijakan
Dalam konteks yang lebih luas, PP Tunas tidak hanya menyasar platform digital. Pemerintah juga menempatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak di ruang digital.
Oleh Soleh menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini agar dipahami oleh berbagai pihak. Menurutnya, implementasi regulasi tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan lingkungan pendidikan dan keluarga.
“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar penerapan aturan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dalam kerangka itu, PP Tunas ditempatkan sebagai instrumen kebijakan yang mencoba menyeimbangkan perkembangan teknologi dengan kebutuhan perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
