penundaan pemeriksaan Inarasati

Penundaan Pemeriksaan Inarasati Diakui Polisi karena Penyesuaian Jadwal

Bahasa Kita – Penundaan pemeriksaan Inarasati dalam kasus dugaan perzinaan kembali terjadi untuk kedua kalinya di Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan penjadwalan ulang ini dilakukan semata untuk penyesuaian waktu antara penyidik dan pihak terlapor.

Agenda pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (16/4/2026) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) batal terlaksana. Pemeriksaan kini dijadwalkan ulang pada Jumat (17/4/2026).

Ditunda besok (Jumat, 17 April 2026) jadinya,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

Alasan Penundaan Bukan Faktor Kesehatan

Polisi memastikan bahwa penundaan pemeriksaan kali ini tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Inarasati. Hal ini berbeda dengan penjadwalan sebelumnya yang sempat tertunda karena alasan sakit.

Menurut Andaru, proses penyesuaian jadwal merupakan hal yang lazim dalam tahapan penyidikan. “Cuma penundaan biasa untuk mencocokan jadwal kok ini,” ujarnya.

Penegasan Polisi soal Prosedur Penyidikan

Dalam praktiknya, perubahan jadwal pemeriksaan dapat terjadi karena berbagai faktor teknis. Salah satunya adalah kesesuaian waktu antara penyidik dan pihak yang akan diperiksa.

Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang terkait alasan penundaan pemeriksaan yang berulang.

Riwayat Penjadwalan Pemeriksaan

Sebelumnya, Inarasati juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 8 April 2026. Pada saat itu, ketidakhadiran disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun.

Setelah itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 16 April 2026. Namun, agenda tersebut kembali tertunda sehingga menjadi penundaan kedua dalam kasus ini.

Jika pada penjadwalan pertama alasan yang disampaikan berkaitan dengan kesehatan, maka pada penjadwalan kedua polisi menegaskan bahwa alasan bersifat administratif.

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan latar belakang dalam setiap penundaan yang terjadi selama proses penyidikan.

Perkembangan Penyidikan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan tersebut telah resmi tercatat sejak 22 November 2025 dan kini memasuki tahap penyidikan.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor mencakup Insanul Fahmi dan seorang publik figur yang diduga melakukan pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah.

Sementara itu, Insanul Fahmi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Ia hadir di Unit PPA Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya.

Pemeriksaan Saksi Terlapor

Saat menjalani pemeriksaan, Insanul memilih memberikan pernyataan singkat kepada media. “Yang terbaik aja, doain ya,” ujarnya sebelum memasuki ruang penyidik.

Kehadiran Insanul menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyidikan yang masih berlangsung.

Dengan penjadwalan ulang terhadap Inarasati, penyidik diharapkan dapat melanjutkan pemeriksaan guna memperoleh kejelasan lebih lanjut terkait dugaan perzinaan yang dilaporkan.