Remisi hari raya waisakRemisi Waisak 2026 Diberikan kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan

Bahasa Kita – Remisi khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 diberikan kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini mencakup remisi khusus serta pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang menjadi momentum penting bagi umat Buddha di Indonesia.

Remisi Waisak 2026 untuk Narapidana Beragama Buddha

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan remisi khusus Waisak merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, para penerima remisi dinilai aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun lembaga pembinaan khusus anak.

Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,” ujar Agus.

Pemberian remisi tersebut juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang diterapkan dalam pemasyarakatan nasional.

Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Dari total 1.052 penerima, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara itu, enam narapidana menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

Selain narapidana dewasa, terdapat lima anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I.

Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 orang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus Waisak.

Daerah dengan Penerima Remisi Terbanyak

Penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 186 orang.

Di posisi berikutnya terdapat Kalimantan Barat dengan 163 penerima. Sementara DKI Jakarta mencatat 140 penerima remisi dan pengurangan masa pidana.

Data tersebut menunjukkan program pembinaan bagi warga binaan beragama Buddha berlangsung di berbagai daerah dengan jumlah penerima yang beragam.

Momentum Refleksi bagi Warga Binaan

Agus berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Menurutnya, Hari Raya Waisak dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat pengendalian diri serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral.

Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.

Berdasarkan data pemasyarakatan per Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Sementara jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang.