tuntutan 15 tahun Ibam

Nadiem Soroti Tuntutan 15 Tahun Kasus Chromebook Ibam

Bahasa Kita – Nadiem Makarim soroti tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, yang dinilai membingungkan berdasarkan peran dan posisi terdakwa dalam perkara tersebut.

Mantan Mendikbudristek itu menyampaikan langsung pandangannya saat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4). Ia mengaku sedih sekaligus heran dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Hari ini saya juga mau menyebut sesuatu mengenai suatu hal yang sangat membuat saya sedih dan bingung. Dan ini adalah mengenai Ibrahim Arief atau Ibam, yang kemarin itu dituntut 15 tahun,” kata Nadiem.

Selain tuntutan pidana, Ibam juga dibebani uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut dapat bertambah hingga 22 tahun penjara.

Penilaian Nadiem terhadap Peran Ibam

Nadiem menyebut Ibam sebagai sosok engineer dengan reputasi tinggi. Ia menilai kompetensi dan idealisme Ibam selama ini dikenal luas di lingkungan profesional.

Dalam konteks perkara, Nadiem menegaskan bahwa Ibam berstatus sebagai tenaga konsultan. Posisi tersebut, menurutnya, tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

Di sisi lain, ia juga menyatakan bahwa Ibam tidak menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Hal ini disebut berdasarkan informasi yang muncul dalam persidangan.

Bahwa orang seperti itu mendapatkan hukuman atau tuntutan setinggi itu, itu bagi saya membingungkan sekali,” ujarnya.

Bukti Persidangan yang Disorot

Nadiem turut menyinggung sejumlah bukti yang dipaparkan di persidangan. Ia menyebutkan adanya percakapan WhatsApp dan notulensi rapat yang menunjukkan sikap kritis Ibam.

Menurutnya, dalam berbagai diskusi terkait pengadaan Chromebook, Ibam justru aktif mempertanyakan dan menantang keputusan yang dibahas.

Ia juga mengutip keterangan saksi dari pihak Google yang hadir dalam rapat kementerian pada 2020. Dalam kesaksian tersebut, tim termasuk Ibam disebut kerap mengkritisi opsi penggunaan Chrome OS.

Aspek Pengorbanan dan Latar Belakang Profesional

Nadiem menyoroti latar belakang Ibam sebagai profesional yang memilih bekerja untuk negara. Ia menyebut Ibam rela meninggalkan peluang kerja dengan gaji lebih tinggi.

Dalam pernyataannya, Ibam bahkan disebut menolak tawaran pekerjaan dari perusahaan teknologi di luar negeri. Keputusan tersebut diambil demi berkontribusi di Indonesia.

Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji dua, tiga kali lipat lebih banyak, menolak pekerjaan Facebook di Inggris,” kata Nadiem.

Dalam sudut pandang ini, ia mempertanyakan relevansi tuntutan yang mendekati hukuman maksimum terhadap sosok dengan latar belakang tersebut.

Ajakan kepada Kalangan Profesional Muda

Lebih jauh, Nadiem mengajak kalangan muda profesional untuk mencermati proses hukum yang berjalan. Ia menilai kasus ini penting untuk dipahami secara lebih luas.

Ia juga mengingatkan bahwa Ibam merupakan bagian dari generasi profesional muda. Dalam pernyataannya, ia menyebut identitas Ibam sebagai engineer, ayah, dan suami.

Ibam is one of us, dia itu adalah tenaga muda profesional,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara. Selain itu, denda Rp1 miliar juga diajukan dengan subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, tuntutan uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar disertai ancaman tambahan pidana 7 tahun 6 bulan jika tidak dipenuhi. Jaksa meyakini terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.