Eks finalis Putri Indonesia jeni rahmadial fitri

Eks Finalis Putri Indonesia Jalankan Facelift Ilegal, Ini Fakta Kasusnya

Bahasa Kita – Kasus facelift ilegal yang melibatkan eks finalis Putri Indonesia Riau berinisial JRF terungkap setelah aparat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun kewenangan medis, sehingga menimbulkan dampak serius bagi sejumlah korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan tersangka selama ini mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan di klinik miliknya.

Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Ade, Rabu (29/4).

Bagaimana Praktik Facelift Dilakukan Eks Finalis Putri Indonesia?

Jeni Rahmadial Fitri (JRF) menawarkan berbagai prosedur estetika, termasuk facelift dan eyebrow facelift. Tindakan tersebut dilakukan di Klinik Arauna Beauty di Pekanbaru.

Kasus ini mencuat dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, korban justru mengalami komplikasi serius.

Korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi di wajah serta kepala,” ujar Ade.

Ade Kuncoro Riau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro

Akibatnya, korban harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.

Dampak Serius Tindakan Facelift Ilegal

Efek dari tindakan tersebut tidak hanya bersifat sementara. Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan yang signifikan.

Lebih jauh, terdapat cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak tumbuh kembali. Selain itu, luka memanjang juga ditemukan di area alis.

Dalam konteks ini, praktik facelift tanpa kompetensi medis menjadi titik krusial yang memperparah kondisi korban.

Jumlah Korban dan Pola Praktik Sejak 2019

Penyidik mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, setidaknya 15 orang diduga terdampak oleh tindakan yang dilakukan tersangka.

Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” kata Ade.

Di sisi lain, tersangka diketahui telah menjalankan praktik sejak 2019 hingga 2025. Ia menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan tarif bervariasi.

Untuk satu tindakan, biaya yang dikeluarkan korban dapat mencapai Rp16 juta.

Sertifikat Pelatihan Jadi Dasar Praktik

Meski tidak memiliki pendidikan formal di bidang kesehatan, tersangka sempat mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019.

Namun, sertifikat tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. Dalam praktiknya, tersangka tetap membuka layanan secara mandiri.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ucap Ade.

Proses Penangkapan dan Status Tersangka

Jeni Rahmadial Fitri (JRF) diamankan pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

Selanjutnya, pada 28 April 2026, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.