Danau Toba Aqua FarmAturan Kuota Ikan Danau Toba Dinilai Hambat Investasi Aqua Farm

Bahasa Kita – Polemik aturan kuota budidaya ikan di Danau Toba kembali mencuat setelah PT Aqua Farm Nusantara mengeluhkan pembatasan produksi yang dinilai tidak sinkron dengan izin usaha yang telah dimiliki perusahaan. Persoalan itu dibahas dalam rapat debottlenecking investasi yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam rapat tersebut, Aqua Farm menyampaikan keberatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun. Padahal, perusahaan mengantongi izin produksi mencapai 34.314 ton per tahun.

Direktur Aqua Farm, Tri Dharma, menjelaskan perusahaan telah beroperasi di Danau Toba sejak 1998. Menurutnya, keberadaan aturan baru menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlanjutan investasi.

Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021, dalam Perpres ini dinyatakan atau mengatakan tahun 2021 untuk produksi perikanan hanya 10 ribu ton per tahun. Dan ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki,” ujar Tri dalam rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (19/5/2026).

Kuota Budidaya Danau Toba Bertabrakan dengan Izin Lama

Tri menegaskan Aqua Farm memiliki lisensi produksi sebesar 34.314 ton per tahun. Sementara itu, batas produksi dalam Perpres jauh lebih rendah dibanding izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

Menurutnya, kondisi itu memunculkan persoalan hukum dan bisnis karena perusahaan sudah beroperasi lebih dahulu sebelum aturan diterbitkan pemerintah pusat.

Dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998. Artinya, kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut,” kata dia.

Yang jadi sorotan, pemerintah daerah juga memiliki ketentuan berbeda terkait kapasitas budidaya ikan di Danau Toba. Tri menyebut sudah ada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang menetapkan daya tampung danau mencapai 60 ribu ton per tahun.

Perbedaan aturan itu dinilai menciptakan ketidakjelasan arah kebijakan investasi. Di lapangan, perusahaan harus menyesuaikan operasional dengan dua regulasi yang berbeda.

Investasi Aqua Farm di Danau Toba Capai US$ 100 Juta

Aqua Farm yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia menyebut nilai investasi perusahaan di Indonesia telah mencapai US$ 100 juta. Perusahaan juga mengklaim bisnis tilapia masih memiliki prospek ekspor yang besar.

Tak hanya itu, perusahaan mencatat pendapatan usaha mencapai sekitar US$ 62 juta. Kontribusi pajak disebut berada di kisaran US$ 1 juta dan diperkirakan meningkat seiring ekspansi usaha.

Dalam konteks tersebut, Aqua Farm menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi di sektor perikanan Danau Toba.

Jika ketidakselarasan aturan terus berlangsung, perusahaan khawatir rencana pengembangan bisnis dan investasi baru akan ikut terhambat.

Pemerintah Izinkan Aqua Farm Tetap Beroperasi

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan Aqua Farm tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas produksi saat ini.

Keputusan itu diambil sambil menunggu pemerintah menyelesaikan kajian ulang terkait daya dukung lingkungan Danau Toba.

Untuk sementara PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang dengan menggunakan grandfather clause. Tapi sampai studi ini selesai dan hasilnya seperti apa nanti kita akan menggunakan hasil studi sebagai rujukan akhir kapasitas seperti apa di Danau Toba,” jelas Purbaya.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga meminta percepatan kajian lingkungan melalui dukungan pendanaan riset dari LPDP. Kebutuhan anggaran penelitian diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Purbaya meminta pengajuan penelitian dilakukan melalui BRIN agar proses administrasi dapat dipercepat. Pemerintah menargetkan studi lingkungan berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan setelah pendanaan cair.

Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP nanti diproses LPDP dengan cepat untuk biaya penelitian yang Rp 200 juta tadi,” tutup Purbaya.