NadiemNadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Bahasa Kita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan nilai total triliunan rupiah.

“Hukuman pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem dalam Kasus Chromebook

Dalam persidangan, jaksa menyebut Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management. Proyek tersebut sebelumnya menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Di sisi lain, nilai uang pengganti yang dituntut dalam perkara ini mencapai angka sangat besar. Jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 serta Rp4.871.469.603.758.

Artinya, total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,68 triliun.

Jaksa menegaskan seluruh harta benda milik Nadiem dapat dirampas untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut. Dalam praktiknya, aset yang disita nantinya dapat dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun pada kenyataannya, jika nilai aset tidak mencukupi, maka kekurangan pembayaran akan diganti dengan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

Yang jadi sorotan, tuntutan uang pengganti dalam perkara ini menjadi salah satu bagian paling besar dibanding tuntutan pidana pokok yang dibacakan jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

Pasal yang Menjerat Nadiem dalam Perkara Korupsi

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tuntutan juga mengacu pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Dalam konteks tersebut, jaksa meyakini unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook telah terpenuhi.

Persidangan pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan tuntutan dari tim penuntut umum. Sementara itu, pihak terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Yang kerap luput diperhatikan, perkara ini berkaitan langsung dengan proyek pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital yang sebelumnya menjadi salah satu program utama transformasi pendidikan nasional. Pengadaan Chromebook dan CDM sendiri sempat menjadi sorotan karena nilai proyeknya yang besar serta proses pengadaannya yang dipersoalkan dalam penyidikan.