Bahasa Kita – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memerintahkan tindakan tegas berupa tembak di tempat terhadap pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan langsung di Mapolda Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026.
Helfi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembegalan. Ia memastikan kebijakan tersebut sudah diteruskan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Lampung.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Pelaku begal tembak di tempat,” kata Helfi seperti dikutip Antara.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan karena aksi pencurian kendaraan bermotor dan begal sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Helfi Assegaf Sebut Begal Sudah Sangat Meresahkan
Kapolda Lampung menilai aksi pelaku begal kini tidak lagi sekadar tindak kriminal biasa. Dalam praktiknya, kejahatan tersebut telah memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.
Ia mengatakan kepolisian akan membuktikan keseriusan dalam memberantas pelaku begal di Lampung.
“Saya sudah instruksikan hal ini kepada jajaran. Ini bakal kami buktikan, silahkan saja yang ingin coba,” ujar dia.
Yang jadi sorotan, Helfi juga menilai motif pencurian kendaraan bermotor saat ini banyak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, hasil pencurian kendaraan kerap digunakan pelaku untuk membeli barang haram tersebut.
“Mereka ini melakukan pencurian untuk dibelikan narkoba bukan untuk perut,” tegasnya.
Kasus Penembakan Bripka Arya Jadi Perhatian Polda Lampung
Pernyataan Helfi Assegaf disampaikan setelah muncul kasus penembakan terhadap anggota polisi Bripka Arya Supena pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kasus tersebut melibatkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan atau curat.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, kedua pelaku diduga menjual hasil curian untuk membeli narkoba.
“Berdasarkan informasi yang didapat para pelaku curanmor ini mencuri yang hasilnya dibelikan narkoba,” kata Helfi.
Dalam konteks tersebut, Polda Lampung mulai menempatkan kejahatan curanmor sebagai tindak kriminal yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Artinya, penanganan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pencurian kendaraan, tetapi juga pada pola kejahatan yang berkembang di belakangnya.
Di sisi lain, Helfi Assegaf juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ia menilai langkah pencegahan dari masyarakat tetap penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Kepolisian mengimbau warga menggunakan kunci ganda pada kendaraan untuk menambah lapisan pengamanan.
Selain itu, masyarakat juga diminta mengunci stang kendaraan ke arah kanan karena dinilai lebih sulit dibobol pelaku.
Tak hanya itu, warga diimbau memarkir kendaraan di lokasi ramai dan berada dalam pantauan kamera pengawas atau CCTV.
Menurut Helfi, langkah sederhana tersebut dapat membantu menekan peluang pencurian kendaraan bermotor di lingkungan permukiman maupun area publik.
Instruksi Tembak di Tempat Jadi Pesan Tegas Polda Lampung
Instruksi tembak di tempat yang disampaikan Helfi Assegaf menjadi sinyal keras terhadap pelaku begal di Lampung.
Dalam sudut pandang kepolisian, tindakan tegas dianggap perlu untuk memutus meningkatnya aksi kriminal jalanan yang melibatkan kekerasan.
Pada saat yang sama, kepolisian juga menempatkan kewaspadaan masyarakat sebagai bagian penting dalam pencegahan kejahatan kendaraan bermotor.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap kasus begal di Lampung, kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi fokus utama penindakan aparat di lapangan.
