love scammingKejahatan Love Scamming, marak d media sosial

Bahasa Kita – Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. Modus penipuan berbasis hubungan asmara daring itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor terkait aksi pemerasan yang dilakukan pelaku melalui media sosial dan komunikasi video call.

Pelaku disebut membangun hubungan emosional palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan ancaman dan pemerasan menggunakan dokumentasi pribadi.

Dalam konteks tersebut, kasus ini menunjukkan pola kejahatan siber yang semakin berkembang dengan memanfaatkan kedekatan emosional korban di ruang digital.

Modus Love Scamming Dikendalikan dari Dalam Rutan

Tim gabungan penyidik melakukan penyisiran di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk mencari bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas penipuan tersebut.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepemilikan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan komunikasi ilegal dari dalam rutan.

Yang jadi sorotan, pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari target dan membangun relasi asmara fiktif secara bertahap.

Setelah hubungan dianggap cukup dekat, korban kemudian diarahkan melakukan komunikasi pribadi melalui panggilan video.

Dalam praktiknya, dokumentasi pribadi korban diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk melakukan pemerasan secara sistematis.

Fokus penyelidikan saat ini tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga membantu operasional komunikasi dari balik lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, penyidik juga masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Polda Lampung Telusuri Korban Lain Kasus Love Scamming

Polda Lampung menyatakan proses pendalaman masih terus berlangsung dengan meminta keterangan tambahan dari korban.

Keterangan tersebut digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum serta melengkapi bukti terkait tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang asing di media sosial.

Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial,” kata Kapolda Lampung.

Media Sosial Jadi Celah Kejahatan Siber

Pihak kepolisian menilai keterbukaan informasi pribadi di ruang digital menjadi salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku love scamming.

Pada saat bersamaan, masyarakat dinilai masih kerap lengah saat membagikan foto, video, maupun data pribadi kepada orang yang baru dikenal secara daring.

Tak hanya itu, perkembangan komunikasi digital membuat pelaku lebih mudah membangun kedekatan emosional tanpa harus bertemu langsung.

Secara faktual, modus penipuan berbasis hubungan asmara menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena aktivitas penipuan diduga tetap berjalan meski pelaku berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pada titik ini, sinergi antara kepolisian dan instansi pemasyarakatan dipandang penting untuk memperketat pengawasan komunikasi ilegal dan mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.