Arifah FauziMenteri PPPA Arifah Fauzi

Bahasa Kita – Fenomena judi online di kalangan anak Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Arifah menilai kondisi tersebut menunjukkan ruang digital masih menyimpan ancaman besar bagi keselamatan dan tumbuh kembang anak. Menurutnya, keterlibatan anak dalam judi online tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan perilaku semata.

Ia menegaskan anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi digital. Dalam praktiknya, perkembangan teknologi dan terbukanya akses internet membuat anak semakin mudah terpapar berbagai bentuk konten perjudian.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Judi Online Dinilai Jadi Ancaman Serius bagi Anak

Arifah menjelaskan paparan judi online terhadap anak dapat muncul melalui berbagai jalur di ruang digital. Mulai dari iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang belum dipahami sepenuhnya oleh anak-anak.

Dalam konteks tersebut, anak dinilai belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring.

Yang jadi sorotan, fenomena ini terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan perangkat digital di kalangan usia muda.

Di sisi lain, Arifah menilai pendekatan penanganan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian daring.

Menurutnya, perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh melalui edukasi, pengawasan, pencegahan, hingga pendampingan berkelanjutan.

Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum,” ujar Arifah.

Ia menambahkan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama di tengah meningkatnya risiko eksploitasi daring.

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Fenomena judi online terhadap anak juga dinilai mempertegas pentingnya implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring atau PARD.

Arifah mengatakan kebijakan tersebut menjadi arah nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

Melalui implementasi PARD, pemerintah mendorong sejumlah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

Langkah tersebut mencakup pencegahan eksploitasi digital anak, penguatan koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi daring, hingga kampanye edukatif bertajuk “Anak Aman Digital”.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan literasi digital anak dan keluarga agar lebih memahami risiko di ruang digital.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan tersebut.

Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” jelas Arifah.

Dalam perkembangan selanjutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi digital, termasuk praktik judi online yang semakin mudah diakses melalui platform digital.