Victor Rachmat Hartono

Kasus Pajak Djarum dan Jejak Panjang Pergulatan Kepatuhan Fiskal

bahasakita.id — Pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, sejak 14 November 2025, membuka kembali diskursus panjang mengenai hubungan antara negara, perpajakan, dan korporasi besar. Sejarah pajak Indonesia sejak era kolonial selalu menyimpan ketegangan antara kewajiban fiskal dan kekuatan ekonomi pemilik modal.

Kejaksaan Agung mengonfirmasi langkah pencekalan tersebut melalui pernyataan Anang Supriatna (20/11). Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan nama Victor masuk daftar permintaan resmi Kejagung.

Modus yang diduga terjadi—memperkecil kewajiban pajak perusahaan besar lewat oknum pegawai pajak—bukan hal baru dalam literatur tata kelola fiskal Indonesia. “Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” ujar Anang.

PT Djarum mengeluarkan pernyataan singkat namun penting. “Kami menghormati dan taat hukum,” kata Budi Darmawan (20/11). Dalam tradisi bisnis keluarga besar Indonesia, kesediaan tunduk pada proses hukum menjadi penanda kesinambungan reputasi.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi menunjukkan kesadaran institusional akan pentingnya independensi penegakan hukum.

Pengamat pajak Dwi Prasetyo menilai transparansi publik menjadi syarat mutlak agar kasus semacam ini tidak memicu prasangka kriminalisasi.

Kejagung menegaskan penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti, bagian dari tradisi hukum modern yang menuntut proseduralisme ketat. (*)