Bahasa Kita – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengumumkan hasil seleksi KIP Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2026. Sebanyak 39.662 peserta dinyatakan layak menerima bantuan pendidikan tersebut.
Jumlah penerima itu berasal dari total 86.118 pendaftar KIP Kuliah jalur SNBT tahun 2026. Sementara itu, sebanyak 46.456 peserta lainnya belum memenuhi kriteria kelayakan.
Yang jadi sorotan, seleksi KIP Kuliah tahun ini menggunakan indikator kesejahteraan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bantuan.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan penggunaan DTSEN menjadi pembeda utama dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana memang DTSEN ini yang resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial,” kata Sandro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam konteks tersebut, KIP Kuliah diposisikan sebagai bagian dari bantuan sosial negara untuk mendukung akses pendidikan tinggi masyarakat kurang mampu.
DTSEN Jadi Acuan Baru Seleksi KIP Kuliah
Penggunaan DTSEN dalam seleksi KIP Kuliah merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Secara faktual, DTSEN kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang sebelumnya digunakan sebagai acuan utama bantuan sosial.
Sandro menjelaskan ketentuan operasional penggunaan DTSEN dalam seleksi KIP Kuliah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.
Dengan kata lain, seluruh proses penilaian kelayakan penerima kini mengacu pada data kesejahteraan nasional terbaru.
“Hadi, KIP Kuliah itu merupakan bagian dari bantuan sosial yang diberikan oleh negara,” ujarnya.
Kategori Penerima KIP Kuliah 2026
Kemdiktisaintek menegaskan KIP Kuliah diprioritaskan bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Dalam praktiknya, bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada kelompok sangat miskin hingga rentan miskin. Kategori tersebut masuk dalam desil 1 sampai desil 4 pada DTSEN.
Yang menarik, pendekatan ini dilakukan untuk memperkuat ketepatan sasaran penerima bantuan pendidikan tinggi.
“Nantinya KIP Kuliah itu diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan mulai dari sangat miskin sampai dengan rentan miskin, atau kalau kita boleh buat ekuivalensinya itu dari desil 1, 2, 3, dan 4,” ujar Sandro.
Di sisi lain, peserta yang belum memenuhi syarat tetap tercatat dalam proses seleksi nasional. Namun pada kenyataannya, status kesejahteraan dalam DTSEN menjadi faktor utama penentuan kelayakan penerima bantuan.
Transisi DTKS ke DTSEN dalam Seleksi KIP Kuliah
Perubahan sistem data dari DTKS ke DTSEN menjadi bagian dari transformasi penyaluran bantuan sosial nasional.
Kemdiktisaintek menilai penggunaan DTSEN dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Tak hanya itu, pemerintah juga berharap transisi tersebut tidak menghambat akses kuliah peserta dari keluarga kurang mampu.
Dalam perkembangan selanjutnya, proses integrasi data kesejahteraan nasional diproyeksikan menjadi fondasi utama berbagai program bantuan pendidikan.
Hal krusialnya, pemerintah ingin memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh kelompok yang sesuai kriteria ekonomi.
Secara garis besar, penggunaan DTSEN dalam seleksi KIP Kuliah 2026 menjadi langkah baru dalam penyesuaian sistem bantuan sosial berbasis data nasional terpadu.
