Vonis penyiraman air keras Andrie Yunus berujung pada hukuman penjara bagi empat prajurit TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara setelah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap aktivis KontraS tersebut.
Vonis penyiraman air keras Andrie Yunus dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Majelis hakim menyatakan empat prajurit TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Daftar Vonis Empat Prajurit TNI
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara dengan durasi berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
- Letnan Satu Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara.
Secara faktual, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Peran Para Terdakwa
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Sersan Dua Edi Sudarko dinilai melakukan provokasi terhadap terdakwa lain. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang memiliki ide menyiram air keras kepada Andrie Yunus.
Tak hanya itu, Budhi juga menyiapkan racikan air keras yang kemudian digunakan dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo merupakan perwira yang semestinya mampu mencegah kejadian. Namun, hakim menilai Nandala justru ikut merencanakan tindakan tersebut.
Hakim juga menyebut Nandala bersama Letnan Satu Sami Lakka mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman terjadi.

Korban Mengalami Luka Berat
Yang menjadi sorotan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan dampak serius terhadap korban.
Akibat penyiraman air keras itu, Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan. Kondisi tersebut masuk dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman.
Selain itu, hakim menilai tindakan para terdakwa mencoreng citra TNI sebagai institusi negara yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta merusak hubungan antara institusi militer dan masyarakat.
“Hakim menyebut penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan Saudara Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan sehingga menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.”
Hal Meringankan dalam Putusan
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan para terdakwa.
Para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan selama persidangan. Selain itu, mereka telah berkeluarga dan memiliki tanggungan istri serta anak.
Yang menarik, hakim menyebut keempat terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana maupun disiplin selama berdinas.
Sebagian terdakwa juga tercatat memiliki rekam jejak kedinasan yang baik serta pernah mengikuti misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Para terdakwa turut menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kabais TNI, masyarakat Indonesia, serta Andrie Yunus sebagai korban dalam perkara tersebut.
