Bahasa Kita – Polisi menahan tersangka kasus kekerasan seksual yang terkait dengan Padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah. Tersangka berinisial AKF ditetapkan sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan tersangka langsung menjalani masa penahanan tahap awal selama 20 hari.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Setiyanto di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).
Menurut polisi, penyidik saat ini masih menyusun pemberkasan untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Tersangka Padepokan Padang Ati Dijerat UU TPKS
AKF dijerat Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Dalam praktiknya, pasal tersebut mengatur tindak pelecehan seksual fisik yang dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan maupun kondisi rentan korban.
Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 12 tahun penjara.
Yang menarik, polisi juga membuka peluang munculnya korban tambahan dalam perkara tersebut.
Hingga Kamis pagi, aparat telah memeriksa enam saksi korban terkait kasus Padepokan Padang Ati.
Pihak kepolisian kemudian mengimbau korban lain agar melapor melalui posko pengaduan yang disiapkan Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun hotline resmi.
Kemenag Pastikan Padepokan Padang Ati Bukan Pesantren
Di sisi lain, Kementerian Agama memastikan lembaga yang dipimpin tersangka bukan pondok pesantren resmi.
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan lembaga tersebut bernama Padepokan Padang Ati.
Menurutnya, lembaga itu tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar dalam sistem Education Management Information System atau EMIS.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan,” tegas Basnang.
Ia menjelaskan verifikasi legalitas sudah dilakukan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Hasil verifikasi memastikan lokasi Padepokan Padang Ati berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Kasus Dibahas dalam Rapat Lintas Instansi
Sebelum penetapan tersangka, kasus tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi pada 11 Mei 2026.
Rapat dihadiri Dinas P3A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga pihak Kementerian Agama.
Dalam konteks tersebut, rapat membahas legalitas lembaga dan langkah penanganan hukum kasus dugaan kekerasan seksual.
Basnang mengatakan lembaga tersebut tidak tercatat di Kementerian Agama maupun Kesbangpol.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan,” katanya.
Ia menambahkan laporan korban telah diterima aparat kepolisian sebelum pengasuh Padepokan Padang Ati diamankan ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
Tak hanya itu, Kementerian Agama juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.
“Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandas Basnang.
