Kasus kuota haji Yaqut memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi persidangan dan menegaskan fakta-fakta yang belum terungkap akan dibahas di ruang sidang.
Kasus kuota haji Yaqut resmi memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dirinya siap menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi pengisian kuota haji periode 2023-2024.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Yaqut menyampaikan bahwa persidangan akan menjadi tempat untuk menguji seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Ya alhamdulillah sudah P21 hari ini dan Insya Allah kami akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” kata Yaqut.
Yaqut Sebut Fakta Persidangan Akan Mengungkap Perkara
Yaqut enggan menjelaskan lebih jauh mengenai hal-hal yang belum terungkap selama proses penyidikan. Namun, ia memastikan seluruh penjelasan akan disampaikan saat persidangan berlangsung.
“Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya tetap konsisten bahwa keputusan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 telah mengacu pada kajian teknis dan nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Arab Saudi.
Menurutnya, pembagian kuota tambahan masing-masing 10.000 jamaah telah tercantum dalam MoU tersebut. Selain itu, penyelenggaraan ibadah haji juga harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi sehingga tidak hanya mengacu pada aturan domestik.

Sebelumnya, Yaqut kembali menjalani pemeriksaan setelah penahanannya sempat dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Berdasarkan penyidikan, KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Dalam perkara tersebut, Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar AS kepada Gus Alex. Ia juga diduga menyerahkan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Selain itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai sekitar Rp40,8 miliar. Penyidik juga menyatakan Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
