Media Sosial Anak MalaysiaMedia Sosial di Malaysia Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Bahasa Kita – Malaysia resmi menerapkan aturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial mulai Senin 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari aturan keselamatan daring yang mewajibkan platform digital memperketat pengawasan konten dan perlindungan pengguna anak.

Aturan baru itu berlaku bagi platform media sosial besar yang memiliki sedikitnya delapan juta pengguna di Malaysia.

Beberapa platform yang terdampak antara lain Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Mulai Senin, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial,” demikian isi dokumen tanya jawab Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia atau MCMC.

Platform Media Sosial Wajib Verifikasi Usia

Dalam aturan tersebut, penyedia platform diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Verifikasi dapat dilakukan menggunakan dokumen resmi seperti kartu identitas maupun paspor.

Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga meminta platform menerapkan tata kelola konten yang lebih ketat.

Langkah itu mencakup mekanisme pelaporan, penanganan konten berbahaya, hingga verifikasi pengiklan.

Tak hanya itu, platform juga diminta memberi label pada konten manipulatif jika diperlukan.

Yang jadi sorotan, perusahaan yang gagal mematuhi aturan dapat dikenai sanksi besar.

MCMC menyebut denda maksimal mencapai 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp45 miliar.

Namun pada kenyataannya, pemerintah Malaysia tetap memberikan masa transisi kepada perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem mereka.

Meski begitu, durasi masa transisi tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Malaysia Ikuti Tren Pembatasan Media Sosial Global

Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang mulai membatasi akses anak-anak terhadap media sosial.

Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak negatif platform digital terhadap kesehatan mental anak.

Dalam konteks tersebut, beberapa negara lain sebelumnya sudah menerapkan kebijakan serupa.

Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang mewajibkan platform digital menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Aturan itu berlaku untuk TikTok, YouTube, Snapchat, dan sejumlah platform besar lainnya.

Akan tetapi, pengawas keselamatan daring Australia menemukan banyak anak masih dapat mengakses platform yang dilarang.

Hal ini terlihat dari masih tingginya penggunaan media sosial oleh remaja meski aturan telah berlaku selama tiga bulan.

Indonesia dan Turki Terapkan Kebijakan Serupa

Selain Malaysia dan Australia, Indonesia juga mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan tersebut mulai berlaku pada Maret 2026.

Pemerintah Indonesia menyebut kebijakan itu dibuat untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman digital.

Ancaman tersebut meliputi pornografi daring, perundungan siber, hingga kecanduan internet.

Larangan awal diberlakukan terhadap delapan platform yang dianggap memiliki risiko tinggi.

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid mengatakan seluruh platform berkomitmen mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan penerapan pembatasan serupa untuk situs belanja daring.

Sementara itu, parlemen Turki pada April lalu menyetujui undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial.

Beberapa negara Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Denmark juga mulai menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial.