Ilustrasi Face Recognition di Buat Dengan Ai (FGP)

Face Recognition untuk Registrasi SIM: Lompatan Regulasi Identitas di Era Risiko Digital

bahasakita.id – Komdigi menyiapkan registrasi SIM berbasis face recognition sebagai jawaban atas tantangan identitas di era digital. Keputusan ini lahir dari evaluasi mendalam bahwa verifikasi berbasis NIK dan KK tidak lagi menahan laju penyalahgunaan identitas yang kian kompleks.

Dirjen Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa kebijakan masih sukarela hingga aturan teknis selesai. “Masa transisi berlangsung satu tahun,” katanya, Jumat (14/11/2025).

Data Komdigi menunjukkan 315 juta kartu SIM aktif. Jumlah ini mengandung cerita tentang longgarnya verifikasi yang memungkinkan identitas digunakan tanpa kendali.

Menteri Meutya Hafid menyebut aturan ini bagian dari implementasi Know Your Customer. “Per-NIK maksimal tiga nomor,” tuturnya, 15 Mei 2025.

Rancangan kebijakan mengharuskan verifikasi wajah bagi pelanggan baru. Anak di bawah 17 tahun dapat memakai biometrik kepala keluarga. Transisi satu tahun akan memastikan kesiapan infrastruktur. Pelanggan lama aman dari kewajiban registrasi ulang. (*)