Putusan kasus Andrie Yunus memicu kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pascavonis terhadap empat prajurit TNI, tim pendamping korban menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak mencerminkan keadilan dan justru memperlihatkan praktik impunitas dalam peradilan militer.
Putusan kasus Andrie Yunus menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Namun, perkembangan terbaru justru datang dari respons Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
TAUD menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dibandingkan dampak yang dialami korban.
“Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan,” kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
TAUD Nilai Vonis Tidak Setimpal
Menurut TAUD, putusan tersebut belum menunjukkan keberpihakan terhadap Andrie Yunus sebagai korban.
Secara faktual, tim advokasi memandang hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara tidak sebanding dengan tindakan yang menyebabkan Andrie mengalami luka berat hingga cacat permanen pada mata sebelah kanan.
Selain itu, TAUD mempertanyakan minimnya pengungkapan kebenaran dalam proses persidangan.
Mereka menilai proses hukum belum mampu menjawab seluruh aspek penting dalam perkara tersebut.
“Dengan kata lain, tidak terlihat adanya proses yang benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” ujar Jane.
Sorotan terhadap Peradilan Militer
Yang menjadi sorotan, TAUD menilai putusan itu memperlihatkan wajah impunitas yang selama ini kerap dikaitkan dengan mekanisme peradilan militer.
Menurut mereka, proses persidangan lebih banyak mempertimbangkan martabat institusi dibandingkan akuntabilitas pidana.
“Ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer,” ujar Jane.

Kendati demikian, TAUD menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan terhadap sistem yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Dalam konteks tersebut, mereka mempertanyakan efektivitas peradilan militer dalam menangani perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat sipil.
TAUD Kritik Pertimbangan Hakim
TAUD juga menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim terkait unsur niat para pelaku.
Majelis hakim menyatakan luka berat yang dialami Andrie bukan tujuan utama para terdakwa. Hakim menilai para pelaku hanya bermaksud memberikan pelajaran atau efek jera.
Bagi TAUD, pertimbangan tersebut justru menimbulkan persoalan dari perspektif hak asasi manusia.
“Ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” kata Jane.
Yang patut dicermati, menurut TAUD, tindakan menyiram air keras tetap memiliki konsekuensi serius sehingga tidak bisa dipisahkan dari risiko luka berat terhadap korban.
Kasus Dinilai Belum Tuntas
Selain mengkritik vonis, TAUD menilai konstruksi perkara Andrie Yunus belum sepenuhnya terungkap.
Mereka kembali menyinggung dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, tim advokasi berpandangan perkara ini semestinya menjadi ranah peradilan umum karena melibatkan tindak pidana terhadap warga sipil.
Menurut TAUD, penggunaan yurisdiksi peradilan militer dalam perkara ini masih menyisakan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas dan pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Hingga putusan dibacakan, perdebatan mengenai keadilan bagi korban dan mekanisme peradilan yang digunakan masih menjadi perhatian dalam perkembangan kasus Andrie Yunus.
