Pegawai BGN dilarang punya dapur MBGAgustina Arumsari Pegawai BGN dilarang punya dapur MBG

Pegawai BGN dilarang memiliki dapur MBG atau memiliki hubungan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan. Badan Gizi Nasional menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Pegawai BGN kini dilarang memiliki maupun terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut ditegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola program.

Menurut Agustina, seluruh pegawai BGN memiliki peran dalam menyusun maupun mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG. Karena itu, keterlibatan pegawai sebagai pemilik ataupun pihak yang berafiliasi dengan dapur MBG dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG,” ujar Agustina saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Konflik Kepentingan Dinilai Memengaruhi Sejumlah Kebijakan

Agustina menjelaskan konflik kepentingan menjadi salah satu persoalan yang ingin dibenahi BGN. Menurutnya, kondisi tersebut berpengaruh terhadap sejumlah kebijakan penting dalam pelaksanaan program MBG.

Secara faktual, salah satu contoh yang disorot ialah pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari secara merata kepada setiap SPPG, tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Selain itu, perubahan persyaratan luas lahan dapur dari 400 meter persegi menjadi 150 meter persegi juga disebut sebagai kebijakan yang lahir dalam situasi yang dipengaruhi konflik kepentingan.

Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan,” katanya.

BGN Alihkan Fokus pada Penerima Manfaat

Di sisi lain, BGN menegaskan arah kebijakan program MBG kini berubah. Fokus utama bukan lagi memperbanyak jumlah dapur, melainkan memastikan penerima manfaat memperoleh intervensi gizi secara tepat sasaran.

Menurut Agustina, pendekatan tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada penambahan jumlah dapur.

Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Dibedakan lho. Kalau yang dulu mungkin ujungnya, ‘pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur’. Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu,” tegasnya.

Dalam praktiknya, proses refocusing akan melibatkan Kementerian Kesehatan, para ahli gizi, serta berbagai pihak terkait untuk memetakan kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi gizi.

SPPG Akan Diaudit dan Dievaluasi dengan Standar Baru

Selanjutnya, BGN akan mengevaluasi seluruh SPPG yang telah beroperasi. Penilaian dilakukan berdasarkan standar teknis serta indeks baru yang tengah disusun.

Agustina memastikan dapur yang memenuhi persyaratan kualitas tetap dapat menjalankan operasionalnya. Namun, setiap SPPG akan melalui proses evaluasi sesuai standar yang ditetapkan.

Yang penting teknisnya, dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas. Nanti kami akan bikin indeks yang baru. Memenuhi itu, ya sudah,” ujarnya.

Namun, hasil audit juga dapat berujung pada penggabungan maupun penutupan sejumlah dapur apabila tidak memenuhi standar operasional.

Pasti ada SPPG yang bisa jadi akan disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak,” kata Agustina.

Langkah Pembenahan Berjalan di Tengah Penyidikan Korupsi MBG

Yang menjadi sorotan, kebijakan tersebut muncul ketika Kejaksaan Agung masih menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Penyidik menduga sejumlah yayasan mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan tersebut diduga tetap memperoleh penunjukan melalui proses verifikasi pada portal mitra BGN meski tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbagai barang pendukung program MBG, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur mark up harga.