Kasus korupsi MBGKasus korupsi MBG terus diusut Kejagung. Penyidikan dugaan konflik kepentingan di BGN

Kasus korupsi MBG terus berkembang setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), penunjukan yayasan mitra dapur, hingga pengadaan barang yang diduga mengalami mark up.

Kasus korupsi MBG memasuki babak baru seiring penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik menemukan dugaan praktik konflik kepentingan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara sejumlah yayasan mitra SPPG dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program diduga tidak memenuhi persyaratan. Meski begitu, yayasan tersebut tetap lolos melalui proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Akibatnya, yayasan tersebut memperoleh insentif operasional bernilai miliaran rupiah setiap hari yang bersumber dari anggaran negara.

Skema Insentif Rp6 Juta Menjadi Bagian Penyidikan

Yang menjadi sorotan, penyidik juga menelusuri mekanisme pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG.

Skema tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan tersebut, insentif diberikan menggunakan sistem availability-based atau berbasis ketersediaan layanan. Artinya, dana operasional diberikan untuk menjamin kesiapan dapur, bukan berdasarkan jumlah makanan yang diproduksi maupun disalurkan kepada penerima manfaat.

BGN Akui Konflik Kepentingan Memengaruhi Kebijakan

Agustina Arumsari
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengakui adanya konflik kepentingan yang memengaruhi sejumlah kebijakan pada kepemimpinan sebelumnya.

Menurut Agustina, beberapa keputusan strategis muncul ketika pengambil kebijakan memiliki hubungan dengan SPPG yang menjadi bagian dari program MBG.

Salah satu kebijakan yang disorot ialah pemberian insentif operasional Rp6 juta secara merata kepada seluruh dapur. Selain itu, persyaratan luas lahan dapur juga berubah dari 400 meter persegi menjadi 150 meter persegi.

Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat (insentif setiap SPPG), diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan,” ujar Agustina.

Penyidik Juga Mengusut Dugaan Mark Up Pengadaan

Tak hanya menelusuri penunjukan mitra dapur, Kejagung juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pendukung program MBG.

Barang yang menjadi perhatian penyidik meliputi motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kebutuhan program dan mengandung unsur mark up harga.

Dalam konteks tersebut, penyidik mendalami seluruh proses pengadaan untuk mengetahui dugaan kerugian yang ditimbulkan.

Tiga Mantan Pimpinan BGN Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Ketiganya merupakan bagian dari jajaran pimpinan BGN sebelum dilakukan pergantian oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pergantian tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program MBG selama sekitar satu setengah tahun. Evaluasi mencakup aspek kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, tata kelola organisasi, serta kualitas makanan.

Pimpinan Baru Siapkan Pembenahan Tata Kelola MBG

Di sisi lain, kepemimpinan baru BGN yang terdiri atas Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono mulai menjalankan langkah pembenahan.

BGN kini melarang pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan SPPG guna mencegah konflik kepentingan. Selain itu, lembaga tersebut melakukan validasi data penerima manfaat serta menyiapkan formula baru insentif operasional yang mempertimbangkan kinerja dan kualitas layanan.

Agustina menegaskan perubahan arah kebijakan tersebut bertujuan menempatkan penerima manfaat sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan program.

Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Dibedakan lho. Kalau yang dulu mungkin ujungnya, ‘pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur’. Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu,” tegasnya.