Jokowi menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya. Presiden ke-7 RI itu menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga persidangan.
Jokowi menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Meski kasus itu kembali menjadi perhatian publik, Jokowi memilih memberikan respons singkat. Ia menegaskan seluruh pihak sebaiknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Jokowi, perkara tersebut pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan. Karena itu, ia menyerahkan seluruh tahapan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Jokowi Minta Semua Pihak Ikuti Proses Hukum
Saat ditemui di kediamannya di Sumber pada Jumat siang, Jokowi tidak banyak mengomentari perkembangan terbaru perkara yang ia laporkan sekitar setahun lalu.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati hingga tuntas. Dalam konteks tersebut, pengadilan menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan hasil akhir perkara.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” kata Jokowi.
Yang jadi sorotan, Jokowi tidak memberikan tanggapan terkait substansi penangkapan maupun langkah penyidik terhadap para tersangka. Ia hanya menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Jokowi Tegaskan Siap Hadir di Persidangan
Selain menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa, Jokowi kembali menegaskan komitmennya untuk hadir dalam persidangan apabila hakim memintanya memberikan keterangan.
Sebelumnya, ia beberapa kali menyampaikan kesediaan untuk datang langsung ke ruang sidang sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Menurut Jokowi, komitmen tersebut tidak berubah meski kasus telah memasuki tahap lanjutan.
“Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Dengan pernyataan itu, Jokowi memastikan dirinya siap memenuhi panggilan pengadilan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Ijazah Jokowi Masih Disimpan Polisi
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menjelaskan kondisi barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mengatakan ijazah yang selama ini menjadi objek polemik masih berada di Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut saat ini menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan dalam proses hukum.
“Iya. Masih di Polda,” kata Jokowi.
Secara faktual, keberadaan barang bukti menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Pagi Hari
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Petrus Selestinus menyebut informasi penangkapan diperoleh dari keluarga Roy Suryo. Menurutnya, penyidik melakukan tindakan tersebut sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada saat yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima informasi bahwa dokter Tifa turut diamankan aparat kepolisian.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.
Sementara itu, dokter Tifa dilaporkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Penangkapan tersebut terjadi ketika perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memasuki tahapan hukum berikutnya setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
