Penangkapan Roy SuryoPenangkapan Roy Suryo diprotes kuasa hukum. Tim hukum menyoroti proses penangkapan

Penangkapan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya memicu protes dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai proses penangkapan dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung tidak sesuai harapan karena dilakukan di ruang privat rumah tanpa menunggu pendampingan hukum.

Penangkapan Roy Suryo pada Jumat (19/6) pagi menjadi perhatian setelah tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo yang berstatus tersangka dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilaporkan ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Yang jadi sorotan, keberatan kuasa hukum bukan hanya terkait penangkapan itu sendiri. Mereka juga menyoroti cara penyidik saat melakukan tindakan terhadap kliennya.

Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Ditangkap di Ruang Privat

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa kliennya berada di dalam rumah bersama keluarga ketika penyidik datang.

Menurutnya, Roy Suryo saat itu berada di ruang privat. Namun, penyidik tetap mencari keberadaan kliennya meski keluarga telah meminta agar petugas menunggu di ruang tamu.

Ahmad menyatakan istri Roy Suryo sempat meminta petugas untuk tidak masuk ke area pribadi rumah. Kendati demikian, penyidik tetap menuju ruangan tempat Roy berada.

Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat,” kata Ahmad.

Permintaan Menunggu Kuasa Hukum Disebut Tidak Diindahkan

Selain mempersoalkan lokasi penangkapan, tim hukum juga menyoroti tidak adanya waktu yang diberikan untuk menunggu kedatangan penasihat hukum.

Menurut Ahmad, Roy Suryo dan keluarganya meminta agar proses penangkapan dilakukan setelah kuasa hukum hadir. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons sesuai harapan.

Ia mengklaim penyidik meminta Roy segera ikut tanpa menunggu tim hukum datang ke lokasi.

Dalam keterangannya, Ahmad menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan proses yang seharusnya dijalankan dalam situasi seperti itu.

Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan,” ujarnya.

Ahmad Khozinudin
Anggota tim kuasa hukum Kasus Roy Suryo, Ahmad Khozinudin

Polda Metro Jaya Belum Beri Penjelasan Resmi

Sementara itu, hingga informasi tersebut disampaikan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo.

Selain Roy, tersangka lain dalam perkara yang sama, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, juga dilaporkan mengalami penangkapan pada hari yang sama.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada penjelasan resmi aparat terkait pelaksanaan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Berkas Perkara Sudah P21 di Kejati DKI Jakarta

Di sisi lain, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa sebelumnya telah memasuki tahap penting. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa jaksa telah menerima seluruh pemenuhan berkas yang sebelumnya diminta.

Artinya, perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus Berawal dari Laporan Jokowi

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa pihak memperoleh penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif setelah bertemu Jokowi dan menyampaikan permintaan maaf.

Yang menarik, salah satu nama yang sebelumnya menjadi sorotan, Rismon Hasiholan Sianipar, kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi. Ia bahkan menyusun buku berjudul “Otentikasi Ijazah Joko Widodo” yang telah memperoleh tanda tangan Jokowi pada draf finalnya.

Perkembangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang penanganan kasus yang kini membawa Roy Suryo ke tahap hukum lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.