Roy Suryo menghormati putusan praperadilan kedua yang menolak permohonannya terkait status tersangka dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, meski memastikan langkah hukum belum berhenti.
Roy Suryo menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan keduanya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum yang ditempuh masih berlanjut.
Usai sidang pada Senin (20/7/2026), Roy menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Menurutnya, setiap putusan pengadilan merupakan bagian dari dinamika hukum yang harus dihormati.
Hakim Nilai Permohonan Terlambat Diajukan
Hakim menyatakan permohonan praperadilan kedua tidak dapat diterima karena diajukan setelah perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, praperadilan tidak lagi relevan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Secara faktual, hakim menegaskan praperadilan hanya dapat menghentikan sementara pemeriksaan perkara pokok apabila permohonan diajukan sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.
Roy menilai terdapat perbedaan mendasar dibanding putusan praperadilan pertama. Menurutnya, sidang sebelumnya membahas substansi perkara, sedangkan putusan kali ini lebih menitikberatkan pada aspek prosedural mengenai waktu pengajuan.
“Hari ini beliau memutuskan bahwa penetapan tersangka dengan Pasal 32 Undang-Undang ITE itu dikatakan tidak dapat diterima karena masalah waktu,” kata Roy.
Selain itu, Roy mengingatkan bahwa hakim yang sama sebelumnya pernah menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sah dalam putusan praperadilan pertama.
Meski hasil sidang kali ini tidak sesuai harapan, Roy menegaskan dirinya tetap menghormati putusan pengadilan.
“Bagaimanapun juga kami, ya khususnya saya, tetap menghaturkan terima kasih dan apresiasi,” ujar Roy.
Putusan tersebut membuat status tersangka Roy Suryo tetap dinyatakan sah. Sementara itu, proses perkara pokok terus berjalan sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
