bahasakita.id — Dorongan agar NU dan Muhammadiyah mengevaluasi, bahkan mengembalikan, konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) menguat seiring bencana banjir dan longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, mengaitkan isu ini dengan pertanyaan lebih besar: bagaimana organisasi keagamaan menjaga integritas moral di tengah tekanan politik dan jejak kerusakan ekologis yang nyata.
Mengurai Peringatan Din Syamsuddin
Dalam pernyataannya pada Senin (1/12/2025), Din meminta Muhammadiyah menolak tawaran WIUP. “Saya sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi,” ujarnya.
Poin utamanya jelas: aktivitas tambang tidak hanya melibatkan risiko teknis, tetapi juga implikasi etis. Ia merujuk pernyataan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, tentang ancaman “Tiga K”: konflik, korupsi, dan kerusakan.
“Malapetaka sekitaran harus menyadarkan para pemegang amanah,” kata Din, menghubungkan degradasi lingkungan dengan mandat keagamaan organisasi.
Savic Ali dan Penekanan Ekologis NU
Dalam unggahan Facebook Minggu (30/11/2025), Ketua PBNU Savic Ali menekankan perlunya membatasi eksploitasi SDA. “WIUP yang dikasih ke PBNU harus direview,” tulisnya.
Ia menyatakan NU berkewajiban menolak WIUP bila wilayahnya berpotensi menimbulkan risiko ekologis bagi masyarakat. Keputusan tersebut, menurutnya, bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen moral.
Dimensi Kebijakan
Pemberian WIUP kepada ormas Islam merupakan implementasi PP Nomor 25 Tahun 2024. Skema ini menempatkan ormas keagamaan sebagai pengelola wilayah bekas PKP2B. Namun kritik publik meningkat karena persoalan politik, tata kelola, dan dampak lingkungan kini berada di garis depan perdebatan.***
