Gus Yakut Kembali Di Periksa KPKKasus korupsi kuota haji memasuki tahap baru. KPK mengonfirmasi barang bukti kepada Yaqut Cholil Qoumas perkara merugikan negara Rp622m.

Kasus korupsi kuota haji tambahan kembali memasuki tahap penting setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat (19/6), penyidik memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke pengadilan. Meski Yaqut telah berstatus tersangka, kali ini penyidik meminta keterangannya sebagai saksi untuk menjelaskan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan tersangka lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada konfirmasi barang bukti yang sebelumnya telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

KPK Dalami Barang Bukti yang Telah Disita

KPK telah mengumpulkan berbagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.

Secara faktual, penyitaan mencakup dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat hingga aset properti. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik.

Karena itu, penyidik memerlukan klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Yaqut, guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan peristiwa pidana yang sedang ditangani.

Yaqut Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia memilih tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalani.

Namun, saat ditanya mengenai kesiapan menghadapi proses hukum berikutnya, Yaqut memberikan jawaban singkat. Ia menyatakan siap apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Yang patut dicermati, KPK memang tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Tiga Tersangka Lain Segera Disidangkan

Selain Yaqut, KPK juga memproses sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari lingkungan kementerian maupun pihak swasta yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan.

Ketiga tersangka tersebut yakni Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Menurut KPK, berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu yang bersamaan. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menilai proses penyidikan telah mencapai tahap yang diperlukan.

Lebih dari 300 Biro Travel Masuk Radar Penyidik

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro travel yang berkaitan dengan distribusi kuota haji tambahan.

Selain itu, penyidik menemukan adanya biro perjalanan yang masih ragu memberikan keterangan mengenai dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

Di sisi lain, KPK menjerat para tersangka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar utama penyidik dalam mengembangkan perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan selama periode tersebut.