bahasakita.id — Dalam pernyataannya Kamis (4/12/2025), ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan korupsi kuota haji tambahan era Soekarno Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi unsur pidana. Kritik ini menyoroti satu persoalan inti: keterlambatan KPK mengumumkan tersangka dinilai mengganggu hak publik atas informasi yang sah.
Fickar berkata, “KPK tidak biasanya lamban seperti ini, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara kehati-hatian dan potensi stagnasi. Ia menegaskan, “Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali bukti), maka KPK melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar.”
Pencegahan dan Struktur Masalah
Di sisi penyidikan, KPK menegaskan tiga nama dicegah ke luar negeri untuk memastikan seluruh proses berjalan tanpa hambatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Rabu (3/12/2025), bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan keberadaan pihak-pihak yang memegang informasi kunci tetap di dalam negeri.
Pencegahan diterapkan kepada pejabat Kemenag dan pelaku travel haji dari asosiasi. Inilah titik masuk analisis struktural: hubungan antara diskresi kebijakan dan kepentingan privat.
Lonjakan Kuota dan Jejak Kepentingan Ekonomi
KPK mencatat perubahan signifikan: kuota haji khusus dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” jelas Budi. Kenaikan berskala besar ini membuka ruang pertanyaan mengenai siapa yang diuntungkan dan siapa yang terdampak.
Ketika sejumlah pemilik PIHK juga menjadi pengurus asosiasi, potensi konflik kepentingan menjadi isu yang tak terhindarkan.
Menunggu Laporan Saudi sebagai Titik Penentu
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut laporan penyidik dari Arab Saudi akan menjadi basis keputusan lanjutan. Kejelasan fakta menjadi penentu arah perkara ini.***
