Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono XPaku Alam X jadi Plh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X jalani medical check-up. Pemprov DIY penunjukan ini bersifat prosedural.

Paku Alam X jadi Plh Gubernur DIY setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani medical check-up. Pemerintah Daerah DIY menegaskan penunjukan tersebut merupakan prosedur administratif yang lazim dalam pemerintahan.

Paku Alam X jadi Plh Gubernur DIY untuk sementara waktu menggantikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X yang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Penunjukan tersebut berlaku pada periode 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Pemerintah Daerah DIY menegaskan kebijakan itu merupakan mekanisme birokrasi yang telah diatur dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengaitkan keputusan tersebut dengan isu politik maupun pergantian kepemimpinan.

Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan penunjukan pelaksana harian dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan ketika kepala daerah berhalangan sementara.

Penunjukan Plh Merupakan Prosedur Administratif

Indrayanti menegaskan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur merupakan prosedur yang lazim diterapkan dalam pemerintahan daerah.

Menurutnya, mekanisme tersebut berlaku ketika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas karena berbagai alasan, seperti menjalani pemeriksaan kesehatan, melakukan perjalanan dinas, maupun mengambil cuti.

Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan,” kata Indrayanti di Yogyakarta, Kamis.

Dengan demikian, seluruh kewenangan administratif tetap dapat dijalankan tanpa harus menunggu kepala daerah kembali bertugas.

Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Menurut Indrayanti, tujuan utama penunjukan Plh adalah menghindari kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, pelayanan publik, koordinasi antarlembaga, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal selama masa penunjukan pelaksana harian.

Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Dalam praktiknya, penunjukan pelaksana harian juga menjadi bagian dari sistem administrasi pemerintahan yang berlaku secara nasional.

Ni Made Dwipanti Indrayanti
Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti

Pemprov DIY Bantah Isu Suksesi Kepemimpinan

Yang menjadi sorotan, muncul berbagai spekulasi mengenai penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY.

Namun, Pemerintah Daerah DIY memastikan kebijakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan isu pergantian kepemimpinan ataupun kebijakan politik tertentu.

Indrayanti menegaskan agenda utama Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ini hanyalah menjalani pemeriksaan medis.

Jadi agenda utama Bapak Gubernur DIY saat ini adalah untuk medical check-up saja,” katanya.

Selain itu, surat penunjukan Plh hanya berlaku dalam rentang waktu sementara sesuai kebutuhan selama gubernur berhalangan menjalankan tugas harian.

Pemprov Minta Masyarakat Tetap Tenang

Pemerintah DIY berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi pemerintahan di Yogyakarta.

Menurut Indrayanti, mekanisme penunjukan pelaksana harian telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga bukan merupakan kebijakan baru.

Ia juga menegaskan setiap kepala daerah yang berhalangan sementara memang wajib menunjuk pelaksana harian agar tidak terjadi kekosongan kewenangan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menafsirkan kebijakan tersebut sebagai tanda adanya krisis kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Selama masa penugasan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY, seluruh layanan pemerintahan dan aktivitas administrasi dipastikan tetap berlangsung seperti biasa tanpa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.