26 tersangka PETI Gunung Botak resmi ditetapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri. Mayoritas tersangka merupakan warga negara asing, sementara sebagian telah ditahan dan lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
26 tersangka PETI Gunung Botak ditetapkan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menuntaskan proses penyidikan dugaan penambangan tanpa izin di Kabupaten Buru, Maluku.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung di kawasan Gunung Botak. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan para tersangka diduga memiliki peran penting dalam mendukung operasional kegiatan penambangan tanpa izin.
Diduga Bangun Infrastruktur Penambangan Ilegal
Menurut Jeffri, para tersangka tidak hanya terlibat dalam aktivitas penambangan. Mereka juga diduga membangun berbagai fasilitas penunjang agar kegiatan PETI dapat terus berjalan.
Fasilitas tersebut meliputi pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, kolam penampungan, hingga sarana pengolahan hasil tambang.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas beserta fasilitas pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti,” kata Jeffri, Jumat (26/6/2026).
Mayoritas Tersangka Merupakan Warga Negara Asing

Dari total 26 tersangka, sebanyak dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, 24 tersangka lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Saat ini satu WNI telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Adapun satu WNI lainnya belum menjalani penahanan.
Di sisi lain, sebanyak 12 WNA telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon. Sedangkan 12 WNA lainnya diketahui berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Karena itu, penyidik menetapkan 12 WNA tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk 12 WNA yang berada di luar wilayah hukum Indonesia telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan 12 WNA lainnya saat ini ditahan di Rutan Ambon,” ujar Jeffri.
Penyidikan Berlangsung Sejak April 2026
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi.
Pemeriksaan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga anggota Kodam XV/Pattimura.
Selain pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, serta Jakarta.
Jeffri menjelaskan status perkara meningkat ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang berlangsung pada 22 Mei serta 22 Juni 2026.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, penyidik menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak.
