pilkada langsungPutusan MK soal pilkada langsung menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan oleh rakyat. Gugatan empat mahasiswa terhadap UU Pilkada.

Putusan MK soal pilkada langsung kembali menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Pilkada tidak dapat diterima.

Putusan MK soal pilkada langsung dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang tersebut.

Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan pelaksanaan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

MK Nilai Dalil Pemohon Tidak Memenuhi Syarat

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana disyaratkan dalam pengujian undang-undang.

Menurut Mahkamah, argumentasi yang diajukan belum memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat yang dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar.

Selain itu, Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan hukum. Di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan Diajukan Empat Mahasiswa

Permohonan uji materi diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Keempat pemohon menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat daerah yang dilakukan secara langsung dan demokratis.

Latar Belakang Permohonan

Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan diajukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.

Menurut mereka, norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dinilai masih dapat menimbulkan multitafsir sehingga berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.

Mereka juga berpendapat bahwa kondisi tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Mahasiswa Minta Kepastian Hukum

Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Mereka menilai pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam memilih kepala daerah.

Namun, Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima sehingga ketentuan mengenai pelaksanaan pilkada secara langsung tetap berlaku.