Berkas tiga tersangka ijazah palsu Jokowi kini memasuki tahap pemberkasan di Polda Metro Jaya. Penyidik memastikan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Berkas tiga tersangka ijazah palsu Jokowi menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah sebagian tersangka memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice dan sebagian lainnya memasuki tahap penuntutan, penyidik kini menuntaskan berkas untuk tiga tersangka lain.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan proses pemberkasan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung. Langkah tersebut dilakukan sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.
Penyidik Lengkapi Berkas Tiga Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan proses pemberkasan saat ini masih berjalan.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Ketiganya masuk dalam kelompok atau klaster pertama perkara tersebut.
“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan,” kata Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (30/6).
Selain itu, penyidik juga menargetkan pelimpahan berkas dilakukan dalam waktu dekat. Namun, kepolisian belum memastikan tanggal pelimpahan tahap pertama kepada jaksa.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ujarnya.

Kasus Terbagi Menjadi Dua Klaster
Secara faktual, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri atas lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Pembagian klaster tersebut menjadi dasar penyidik dalam menangani perkembangan perkara masing-masing tersangka.
Sejumlah Tersangka Sudah Menempuh Restorative Justice
Dalam praktiknya, tidak seluruh tersangka melanjutkan proses hingga persidangan.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice kepada penyidik. Permohonan itu diterima sehingga penyidikan terhadap keduanya dihentikan.
Akibatnya, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 bagi dua tersangka tersebut.
Di sisi lain, Rismon Hasiholan Sianipar dari klaster kedua juga mengajukan restorative justice. Penyidik menerima permohonan itu dan menghentikan penyidikannya melalui SP3.
Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Persidangan
Berbeda dengan tiga tersangka yang masih menunggu pelimpahan berkas, perkembangan perkara Roy Suryo dan dr Tifa sudah memasuki tahap berikutnya.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
Yang menjadi sorotan, dr Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7).
Sementara itu, jadwal persidangan Roy Suryo masih menunggu proses lebih lanjut karena ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi kini berlangsung pada beberapa tahapan sekaligus, mulai dari pemberkasan, penghentian penyidikan, hingga proses persidangan.
