Polisi menetapkan empat tersangka dalam aksi #IndonesiaSekarat di Surabaya. Kepolisian juga menjelaskan alasan menyebut sebagian peserta sebagai perusuh, mulai dari dugaan aksi anarkis hingga hasil penyelidikan terhadap para peserta yang diamankan.
Polisi menetapkan empat tersangka aksi #IndonesiaSekarat setelah demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berujung ricuh pada Jumat (26/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa puluhan orang yang diamankan usai aksi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menegaskan pihaknya membedakan antara demonstran dengan kelompok yang menurut polisi melakukan tindakan anarkis selama aksi berlangsung.
Menurutnya, aparat memiliki sejumlah alasan sehingga menyebut kelompok tersebut sebagai perusuh.
Polisi Soroti Waktu dan Pola Aksi
Luthfie mengatakan massa baru tiba sekitar pukul 16.30 WIB. Menurutnya, waktu tersebut tidak sesuai dengan tujuan penyampaian aspirasi kepada pejabat yang masih berada di kantor pada jam kerja.
Selain itu, polisi juga menyoroti ajakan yang beredar di media sosial sebelum demonstrasi berlangsung.
Ajakan bermain bola di jalan raya depan Grahadi dinilai tidak lazim sehingga menjadi perhatian aparat.
Menurut Luthfie, aparat sejak awal meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi tersebut.
Penampilan Massa Ikut Jadi Pertimbangan
Polisi juga menilai penggunaan hoodie, masker, dan penutup kepala oleh sebagian peserta menjadi indikator yang memerlukan perhatian lebih.
Menurut Luthfie, ciri-ciri tersebut muncul pada sejumlah peserta yang kemudian diamankan aparat.
Sebelum mengambil tindakan, polisi mengklaim telah berulang kali mengimbau massa agar membubarkan diri secara damai sesuai kesepakatan waktu aksi.
Namun, menurut kepolisian, situasi berubah ketika sebagian massa mulai melakukan tindakan yang dinilai anarkis.
Polisi Sebut Terjadi Lemparan Batu dan Petasan
Kepolisian menyatakan sebagian massa mulai melempar batu, petasan, hingga benda lain ke arah petugas.
Selain itu, polisi juga menyebut terdapat aksi menggeber sepeda motor yang memperburuk situasi di sekitar lokasi.
Water cannon, menurut polisi, digunakan untuk memadamkan api di depan gerbang Grahadi, sedangkan pembubaran massa dilakukan secara bertahap.
Polisi mengklaim langkah yang ditempuh tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
Dari 24 orang yang sempat diamankan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial MA, ARF, NB, dan DSD.
Mereka dijerat dengan dugaan pengrusakan serta perlawanan terhadap petugas yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Menurut kepolisian, keempat tersangka bukan mahasiswa. Mereka bekerja sebagai karyawan dan kuli serta berasal dari Surabaya maupun Gresik.
Polisi juga menyebut para tersangka mengaku datang setelah terpancing ajakan yang beredar di media sosial dan tidak mengetahui tujuan utama aksi.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Selain empat tersangka, enam orang lainnya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya.
Sementara itu, 14 orang lainnya dibebaskan dengan status saksi serta diwajibkan melapor dua kali setiap pekan.
Di sisi lain, seluruh telepon seluler yang disita masih dianalisis penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan ajakan aksi tersebut.
Hasil pemeriksaan perangkat elektronik itu akan menjadi dasar penyelidikan lanjutan mengenai dugaan keterlibatan kelompok lain dalam peristiwa tersebut.
