Aset Japto SoerjosoemarnoAset Japto Soerjosoemarno disita KPK dalam pengembangan kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Sejumlah kendaraan proses penyidikan.

Aset Japto Soerjosoemarno menjadi bagian dari penyitaan KPK dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara. Sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila itu kini masuk dalam proses penelusuran penyidik.

Aset Japto Soerjosoemarno kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah barang yang berada dalam penguasaannya. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga aset yang disita memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses penelusuran aset yang terus berkembang setelah KPK menetapkan tersangka baru dari unsur korporasi.

KPK Benarkan Penyitaan Kendaraan

Budi Prasetyo membenarkan bahwa beberapa kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto termasuk dalam aset yang telah disita penyidik.

Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik kini memetakan hubungan antara aset yang diamankan dengan masing-masing pihak yang telah berstatus tersangka.

Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka.

Ia juga menegaskan, “Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT.

Pemeriksaan Japto Berkaitan dengan Pengelompokan Aset

Pada Selasa (30/6/2026), Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam praktiknya, pemeriksaan tersebut tidak hanya menggali keterangan sebagai saksi, tetapi juga membantu penyidik mengelompokkan aset yang telah lebih dahulu disita.

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan agar setiap aset dapat dipetakan secara jelas sesuai dugaan keterkaitannya dengan tersangka tertentu setelah adanya penambahan tiga korporasi sebagai tersangka.

Kasus Berawal dari Dugaan Gratifikasi Perizinan Sawit

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, pada Januari 2018, penyidik kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Perkara Berkembang hingga Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Selama penyidikan berlangsung, KPK telah menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, 30 jam tangan mewah, serta berbagai barang bernilai ekonomi lainnya.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru terjadi pada Februari 2026 ketika KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.