Sidang perdana Dokter Tifa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi itu disertai pembatasan peliputan serta pengaturan akses pengunjung sejak pagi.
Sidang perdana Dokter Tifa resmi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB. Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut tercatat dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati. Sementara itu, Rudi Rafli Siregar bertugas sebagai Hakim Anggota I dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai Hakim Anggota II.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur. Agenda awal menjadi tahapan pertama dalam proses hukum terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain menetapkan jadwal persidangan, pengadilan juga menyiapkan sejumlah aturan selama jalannya sidang. Aturan itu berlaku bagi pengunjung maupun awak media yang hadir meliput.
Pengunjung Dilarang Melakukan Siaran Langsung
Secara faktual, PN Jakarta Timur melarang seluruh pengunjung melakukan live streaming dari ruang sidang.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Namun, ketentuan tersebut berbeda bagi insan pers. Pengadilan memperbolehkan awak media melakukan siaran langsung pada sejumlah agenda persidangan.
Meski begitu, pembatasan tetap berlaku ketika sidang memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Peliputan Media Diizinkan pada Agenda Tertentu
Menurut Immanuel, awak media dapat melakukan live streaming saat pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada, putusan sela, pembacaan tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir.
“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” ujarnya.
Namun, aturan berubah ketika persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada tahap tersebut, siaran langsung tidak diperbolehkan.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” imbuhnya.
Penyekatan Diberlakukan Sejak Pagi
Selain mengatur peliputan, PN Jakarta Timur juga memberlakukan penyekatan sejak pagi hari.
Langkah itu dilakukan karena kapasitas ruang sidang terbatas. Akibatnya, hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap persidangan yang dapat memasuki area sidang.
“Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur,” kata Immanuel.
