Kasih jalan ambulans saat lampu merah tidak akan membuat pengendara terkena tilang elektronik. Korlantas Polri memastikan petugas ETLE dapat membedakan pelanggaran dengan tindakan memberi prioritas kepada kendaraan darurat.
Seiring semakin luasnya penerapan tilang elektronik, banyak pengendara ragu ketika harus membuka jalan bagi ambulans di persimpangan yang masih menunjukkan lampu merah.
Kekhawatiran tersebut muncul karena kamera ETLE secara otomatis merekam kendaraan yang melewati garis henti maupun marka jalan. Namun, Korlantas Polri memastikan kondisi tersebut memiliki pengecualian.
Pengendara yang bergerak maju untuk memberikan ruang kepada ambulans tidak akan dikenai sanksi tilang elektronik.
Korlantas Pastikan ETLE Tidak Menilang Pengendara yang Membantu Ambulans
Melalui penjelasan resmi di media sosial, Korlantas Polri menerangkan bahwa pengendara di barisan depan lampu merah diperbolehkan bergerak maju apabila ambulans berada di belakang dan membutuhkan akses.
Selanjutnya, kendaraan dapat bergeser ke sisi kiri maupun kanan secara aman sehingga ambulans memperoleh ruang melintas di tengah jalan.
Petugas yang melakukan verifikasi rekaman ETLE akan melihat konteks kejadian sebelum menentukan adanya pelanggaran.
Korlantas menegaskan bahwa tindakan memberikan jalan kepada kendaraan darurat bukan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Petugas ETLE Melakukan Verifikasi Rekaman
Berbeda dengan anggapan sebagian masyarakat, sistem ETLE tidak langsung menerbitkan sanksi hanya berdasarkan hasil kamera.
Dalam prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap rekaman yang terekam kamera sebelum menetapkan pelanggaran.
Karena itu, pengendara yang melintasi marka semata-mata untuk memberi ruang kepada ambulans tidak akan menerima tilang elektronik.
Ambulans Termasuk Kendaraan Prioritas
Hak prioritas kendaraan darurat telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain ambulans yang mengangkut orang sakit, terdapat beberapa kendaraan lain yang memperoleh prioritas saat menjalankan tugas.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Ambulans.
- Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara.
- Kendaraan tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi tertentu atas pertimbangan Kepolisian.
Prioritas Keselamatan Tetap Menjadi Acuan
Korlantas mengingatkan bahwa memberi jalan kepada ambulans merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus bentuk kepedulian kepada pengguna jalan lain.
Meski begitu, pengendara tetap harus memastikan kondisi sekitar aman sebelum menggeser kendaraan atau melewati marka jalan.
Sementara itu, pengembangan ETLE Face Recognition tetap berjalan untuk meningkatkan identifikasi pelanggaran lalu lintas. Namun, sistem verifikasi ETLE tetap mempertimbangkan situasi di lapangan sehingga tindakan membuka jalan bagi kendaraan darurat tidak diperlakukan sebagai pelanggaran.
